Laman

Kamis, 22 Juli 2010

bagansiapiapi


JANGAN CAMPURI URUSAN DAERAH ROHIL
*KEMENDAGRI diduga Kurang Kerjaan dan Asbun

Bagansiapiapi (Vokal) Menangapi steatmend dikoran harian riau yang dikatakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR yang membidangi Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Otonomi Daerah (Otda) meminta masyarakat Rokan Hilir (Rohil) berpikir cerdas dan rasional untuk tidak memilih calon lanjut usia (lansia) sebagai kepala daerah Pebruari 2011 mendatang. Hal ini menjadi bahan momongan Elemen dan tokoh masyarakat rokan hilir.
Ketua Laskar Merah Putih Yohanis N. yang sering dipangil Anis Kamis 22/7 mengatakan “Kepada sesepuh, cerdik pandai dipusat janganlah terlalu maju, kami sebagai masyarakat yang lebih mengerti tentang kesehatan pemimpin kami yang akan kami pilih, biarlah hati nurani masyarakat yang memilih.
Lanjut Anis, semenjak kepemimpinan beliau selama ini sudah terlihat nyata seperti penempatan sekolah IPDN di ujung tanjung termasuk Sekolah Polisi Negara (SPN) yang berskala Nasional, juga pembangunan apakah itu infra struktur maupun supra struktur mulai dari perkembangan jalan dan jembatan sektor pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain lain. Begitu terukur dan berjalan secara simultan sebagai contoh pembangunan jembatan pedamaran yang merupakan jembatan kembar terpanjang di-Riau dan menjadikan Rohil kota Seribu Kubah, jadi kami sangat memerlukan lagi figur pemimpin seperti ini lagi untuk kedepanya. Jelasnya
Disaat terpisah, Tasrial Hasbi (45) Tokoh masyarakat rohil juga angkat bicara, “Pusat jangan terlalu banyak mencampuri urusan daerah, dengan ada profokasi kepada masyarakat tentang Lanjut Usia “Lansia” kalau mau bersaing silahkan saja secara sehat, jangan ada dalih Lansia atau profokasi kepada masyarakat.untuk  akan menjatuhkan seseorang, sepanjang UU tidak melarang calon lansia maju dalam pilkada silahkan bersaing secara sehat, sampai saat ini H.Anas Ma’amun masih kuat dan sehat” tegasnya
Membaca komentar apa yang disampaikan ni orang (Saut) sebagai Kapuspen Mendagri, saya sebagai putra asli rohil merasa tidak aneh, maksud dan tujuan kita sudah tahu, semua ini tidak lain hanya kepentingan semata, yang menjadi pertanyaan dibenak saya Saut ini siapa! atas dasar apa Kemendagri mencampuri urusan rohil, sebagai Kapuspen Kemendagri seharusnya tidak bersikap demikian, sepertinya Kemendagri via Kapuspen kita ini kurang kerjaan dan Asal Bunyi (Asbun), dihimbau kepada Mendagri harus selektif lagi dalam mendudukkan seseorang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) dan jajarannya,  Sentil Hendrik Fasya,SE Ketua BM1RH (Barisan Muda Bersatu) Rohil, dengan nada tinggi
Lanjut Handrik, Begitu juga dengan wakil ketua Komisi II DPR dari F-PDIP pak Ganjar Pranowo,  persoalan Usia Lanjut seharusnya tidak perlu dijadikan polemik dalam pilkada mendatang, karna kinerja bupati rohil sampai saat ini sangat memuaskan bagi masyarakat rohil, dan sebagai Incumbent cukup diperhitungkan oleh calon-calon lainya yang akan maju dipemilukada 2011, terbukti prestasi bupati anas ma’amun dalam hal membangun rokan hilir patut diacungkan Jempol, malah kemampuan beliau dalam memimpin menjadi barometer bupati-bupati se-riau, jadi kalau ada calon lain yang pak Saut dan Ganjar dukung jangan bermimpilah untuk menang.

Selasa, 20 Juli 2010

Bagansiapiapi

PERUMAHAN LAYAK HUNI TERWUJUT DIBAGANSIAPIAPI

Bagansiapiapi (MI) Pembangunan Perumahan Sederhana Layak Huni (RSLH) dikelurahan bagan hulu kecamatan bangko bagansiapiapi kab. Rokan Hilir terealisasi dengan baik, ini tidak terlepas dan keseriusan, kerja keras dalam memantau Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), kini sebagian warga bagan hulu dapat merasakan langsung mamfaat dari RSLH ini.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kepala desa bagan hulu Yulitar Kepada MI Minggu 11/7, menurut Yulitar, pembangunan RSLH dibagan hulu tersebut adalah bantuan dari pemerintah pada tahun 2008 lalu, sebanyak 10 unit dengan ukuran 6 x 6 per unit, dengan anggaran sekitar Rp : 72 Juta per unit.

Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program RSLH ini, karena sebagian besar masyarakat bagan hulu yang dulu tempat tinggalnya jauh dari layak huni, tapi sekarang mereka sudah dapat menempati RSLH tersebut, “Jelas …

Hal senada disampaikan oleh Tuti salah seorang warga jalan Perwira bagan hulu “dulu tempat tinggal kami sangat prihatin sekali, kalau hujan tiba bocor, kamar tidur dan ruangan tamu sangat sempit, apalagi dapur, semuanya jadi satu dan dinding serta lantai dari kayu olahan seadanya, itupun pada lapuk-lapuk” kata Ibu Tuti dari 4 anak itu.

Dia pun tak dapat menyembunyikan kegembiraanya melihat rumah barunya tersebut, “Sebelumnya saya ngak punya firasat apapun, ngak nyangka dapat bantuan ini” ungkapnya.

Sementara itu, kepala desa kelurahan bagan hulu … berharap kepada bapak bupati H.Anas Makmun agar program RSLH tersebut dapat berkelanjutan, program RSLH ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu, untuk tahun 2010 ini kita mendapat bantuan RSLH 5 unit. (Oyon)

Bagansiapiapi


                                           Gelondongan Kayu Ilegal Logging
Dinas Kehutanan Rohil
Diduga “Mandul”
*Aksi Ilegal Logging dikec.Simpang Kanan.

Laporan : Satria Oyon
Simpang Kanan (MI) Ilegal Logging adalah perusak hutan yang sangat dilarang oleh pemerintah, karena pembalakan liar akan menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan yang berdampak merugikan semua pihak.

Pantauan MI dilapangan, masih marak terjadi praktek ilegal logging dengan kapasitas besar, akibat lemahnya aparat dan instansi setempat dalam menjalankan tugas – tugas mereka.

Aktor intlektual yang pernah tertangkap oleh  Kapolda Riau Robet Sinaga yang kini masih dalam proses persidangan melakukan ilegal logging dikecamatan simpang kanan, sesalu berdalil untuk pembangunan atau digunakan sendiri, namun ukuran dan serta kubikasi dalam jumlah besar menunjukkan indikasi pencurian kayu dengan tujuan bisnis atau diperjualbelikan sampai kesumatra utara.

Penyalur kayu olahan yang terbesar dikecamatan simpang kanan memang sulit untuk dibasmi, kayu olahan dikeluarkan dengan bebas oleh “RYD, LBS,UDN” yang legalitasnya diragukan, seperti izin dari mentri kehutanan, baik SITU, SIUP, TDP dan NPWP, kebebasan mereka dalam pencurian kayu, diduga dibekingi oknum dinas kehutanan dan aparat penegak hukum rohil.

Ironisnya “seperti perkataan kepala dinas kehutanan saat dikonfirmasi MI diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan “LBS dan UDN tidak mempunyai izin, kita menunggu perintah bapak bupati, tanpa ada perintah dari bupati kami tidak berani turun kelapangan, takut terjadi apa-apa, siapa nanti yang bertangungjawab” jawabnya

Menangapi permasalahan ini, Ketua LSM Sekoci Rohil Hendrik Fasya,SE yang ikut dalam investigasi dilapangan merasa kecewa, pasalnya pengawasan aparat penegak hukum yang lemah dan Dinas kehutanan kabupaten rokan hilir, hal ini dikarenakan “Mandulnya” dan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) kepala Dinas Kehutanan yang ada, diduga kacap – kacap Cabang-red-kehutanan khususnya kecamatan simpang kanan ikut serta secara berjama’ah meluluhlantakkan hutan-hutan dirohil.

Minggu, 18 Juli 2010

Pembangunan Pasar terbengkalai

lemahnya instansi terkait dalam mengawasi pembangunan yg ada,

lanjutan pemberitaan "Pembunuhan"


Ungkapan Saksi mata Peristiwa Pembunuhan

Laporan : Satria Oyon
Bagansiapiapi (Vokal) Menindak lanjuti pemberitaan diedisi 150 Rabu14/7, tentang terjadinya pembunuhan disungai sialang Parit 5 Senin 12/7 kemaren, peristiwa menganaskan disungai sialang parit 5 yang dilakukan oleh Indra selaku tersangka pembunuhan mengunakan senjata tajam Parang.

IS nama kecilnya, salah seorang saksi mata saat kejadian malam naas Mulyadi mengatakan, “pada malam itu saya lagi asik mendengar alunan musik diacara pesta pernikahan, tiba – tiba ada keributan disekitar acara pesta, saya mendekati gerumbulan itu, terlihat teman saya dibacok mencucurkan darah segar dikepalanya, secara spontan saya memapah korban sekitar 5 Meter dari tempat kejadian, saya berusaha mencari kenderaan bermaksud akan membawa korban kerumah sakit, secara tiba – tiba pelaku Indra datang menghampiri dari belakang, menyuruh saya meletakkan lagi korban ketanah, saya panik dan diiringgi rasa takut lalu pergi meninggalkan korban.

Sejak malam itu perasaan saya tidak tenang, sampai saat ini saya kurang tidur, masih teringgat terus kejadian pembunuhan yang mengerikan itu, harapan saya kepada aparat penegak hukum agar dapat memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, kata IS ketika dikonfirmasi Vokal Minggu 18/7 melalui henfon.

Alasan yang dilontarkan Indra pelaku pembunuhan saat dikonfirmasi Vokal selasa 13/7 dipolsek bangko menjadi wacana bagi pihak korban, alasan itu tidak benar, dari pihak kami telah merelakan dia yang memasukkan bahan metrial itu, agar tidak terjadi kesalah pahaman, asalkan pembangunan didaerah kami lancar dan aman, kata Darman ayah kandung Mulyadi saat dikonfirmasi vokal sabtu 17/7 sekitar pukul 16.00 wib dijalan Sedar.

Kapolsek batu hampar IPTU Julnasri saat dikonfirmasi Vokal mengatakan melalui pesan SMS dihenfon membenarkan kejadian pembunuhan diparit 5 sungai sialang senen 12/7 sekitar 21.00 wib telah terjadi tindak pembunuhan, adapun pihak korban yang meninggal Mulyadi (30) Korban luka berat Irzami (29) dan Ahmad (40). Lansung dilarikan kerumah sakit RSUD bagansiapiapi, barang bukti 1 unit sepeda motor merek Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor sudah diamankan.

Jajaran polsek batu hampar melakukan penangkapan pelaku Indra, tersangka yang beralamat dilabuhan tangga kecamatan bangko, sudah diamankan ketika akan melarikan diri kebagansiapiapi, barang bukti BB Parang saat ini belum ditemukan dan tetap dilakukan pencarian BB berupa parang terasebut, tersangka terjerat pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang dan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan hukuman ancaman diatas 10 tahun.

sungai sialang

Mulyadi Korban Pembunuhan
*Diduga Kesalah pahaman dan Minuman Keras.

Laporan : Satria Oyon
Bagansiapiapi (MI) Dunia sesungguhnya penuh misteri pada kali ini ada suatu kejadian tentang kasus pembunuhan sehingga terdapat motif maupun tindakan dan mengakibatkan kematian pada korban bahkan kasus tersebut telah mengagetkan semua warga setempat., perbuatan keji tersebut untuk membalas dendam atas rasa sakit hatinya yang dilakukan pelaku tanpa pikir panjang sehingga tindakan itu, karena pelaku tidak bisa menahan rasa emosi karna “Mabok Berat”

Sebagaimana keluarga korban yang enggan menyebut namanya merasa tidak terima keluarganya dibunuh , maka tindakan keji tersebut dilakukannya oleh pelaku dimana nasib korban diperlakukan secara tidak manusiawi dan biadab. Sebab ada kekecewaan yang tercapai dilakukan oleh pelaku dapat membuatnya berlaku nekat dan sadis dengan cara membunuh.

Pada latar belakang motivasi dari perbuatan pelaku dimaksud adalah dendam, sakit hati , sebab pelaku tidak tahan menahan emosi ditambah minuman keras telah mengganggu pikirannya untuk berbuat jahat kepada 3 korban. Dengan menindak terhadap suatu perbuatan tercela yaitu adanya suatu ketentuan adalah KUHP merumuskan bahwa perbuatan itu dapat memberikan sanksi terhadapnya yang seberat – beratnya..

Berdasarkan keterangan RSUD dan hasil otopsi, pelaku melakukan kekerasan dengan cara membacok korban senjata Parang, dan pecahan Botol minuman jenis Kolombus sehingga terlihat luka diwajah, kepala dan leher,hingga meninggal dunia.

IPTU Julnasri Saat dikonfirmasi MI Membenarkan kejadian pembunuhan diparit 5 Sungai Sialang Kecamatan Batu Hamparkab.Rohil Senin12/7 sekitar pkl 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan, korban meninggal dunia an.Mulyadi (30) suku Melayu agama islam, yang beralamat dilabuh tangga kecamatan Bangko, kemudian korban luka berat an.Irzami (29) beralamat yang sama suku melayu dan an.Ahmad (40) beralamat sungai sialang suku melayu kecamatan batu hamper.
Lanjut Kapolsek, Motif diperkirakan kesalah fahaman akibat Miras dan masalah Hutang diduga dibunuh dengan botol minuman keras jenis Kolombus dan alat senjata Tajam sejenis Parang, korban dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bagansiapiapi, Barang Bukti (BB) 1 Unit Sepeda Motor Merek Jupiter MX warna hitam tanpa Plat nomor.

Tersangka an.Indra (30) yang beralamat labuh tangga Kec.bangko sudah diamankan di Polsek Bangko, karena luka dikepala akibat jatuh ketika akan melarikan diri menuju kebagansiapiapi dan langsung dilakukan penangkapan oleh polsek batu hamper, BB berupa parang sampai saat ini belum ditemukan dan tetap dilakukan pencarian BB berupa parang tersebut, tersangka Indra terjerat Pasal 351 KUHP) Penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang dan Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman diatas 10 tahun. Jelasnya.