Laman

Minggu, 11 Juli 2010

teluk bano


KEMBALIKAN TANAH AYAHKU
*Kepala Desa Teluk Bano II “Tidak Bijak Sana”.

Laporan : Satria Oyon
Teluk Bano (Vokal) Sulaiman (56), Salah seorang masyarakat Teluk Bano II (Dua) kini merasa kecewa, dikarnakan tanah peninggalan almarhum ayahnya “Pandi” yang memiliki surat keterangan Tanah (SKT) yang lengkap, kini telah diambil orang dan sudah ditanami kelapa sawit. Ujar laiman senin 5/7.

Lanjut Laiman, pihaknya telah memiliki SKT yang dikeluarkan Penghulu Kampung Teluk Bano II Bahari Usman pada Tanggal 5 Agustus 1981, dan diketahui Camat Bangko Bagansiapiapi Drs.Anwar Abhas, untuk dijadikan tanah peladangan yang terletak dikawasan N.15 RT.II yang mana tanah tersebut berasal dari tanah belukar yang kami usahakan dari turun menurun, dengan ukuran Lebar 50 Depa dan Panjang 200 Depa (85M x 340M).

Laiman menambahkan, Saya telah menemui Penghulu teluk Bano yang baru Zulkifli, anak mantan kepala Desa yang lama Bahari Usman, dengan maksud menanyakan permasalahan tanah milik ayahnya yang kini diserobot orang lain, Zulkarnain menjawab “Kalau masih ada hutan yang bisa digarap bisa saya kasi, tapi sekarang hutan tidak ada lagi, jadi berapa kira – kira saya ganti rugi tanah itu” kata Sulaiman yang meniru perkataan Zulkifli, dan laiman tetap pada pendirinya “Kembalikan Tanah Ayahku”
Zulkifli saat dihubunggi Vokal melalui Henfon senin 5/7 dengan maksud apakah benar terjadi Penyerobotan dan tumpang tindih tanah didesa yang bapak pimpin, Zulkifli menjawab, “Bahasa Serobot itu tidak cocok, kita lagi menjajaki masalah itu, kemaren ada pengurus datang kemari kemaren dan turun kelapangan saudara Sulaiman dan menunjukkan surat dasar tanah ayahnya tahun 1981, saya baru menjabat pada tahun 2000, sudah tentu saya mempelajari masalah ini dulu dimana tanahnya, kita memerlukan saksi – saksi ,menyatakan bahwa tanah itu benar milik ayahnya, yang ngak saya senang terhadap sulaiman perkataan penyerobotan dan mengadu kepada salah seorang anggota Dewan DPRD terjadi penyerobotan, itu yang ngak saya senang..
Lanjut Zulkifli, Tanah yang dikatakan sulaiman itu sekarang tertanam Kelapa Sawit yang berumur puluhan tahun, jadi kita perlu bukti – bukti data, kalau sulaiman bertanggungjawab bahwa itu miliknya silahkan, pada masa kepemimpinan saya, saya hanya mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah, Enjo menyerahkan sebidang tanah kepada Anaknya yang bernama Wagiran pada tanggal 10 April 2005.
Zulkifli menambahkan, Dasar saya mengeluarkan Surat penyerahan tiu, dari surat dasar yang dimiliki pemilik lahan Warsono yang dikeluarkan Kepala Desa Teluk Bano Bahari Usman dan diketahui Camat Bangko Drs.H.Wan Syamsir Yus pada tanggal 23 Juli 1993, dari surat dasar itu saya berani mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah kepada anaknya.
Terjadinya permasalahan Penyerobotan/tumpang tindih surat tanah, Hendrik Fasya,SE Ketua LSM Sekoci Indoratu angkat bicara, “Setelah mempelajari data dan Investigasi kelapangan kedesa Teluk Bano II, Zulkifli sebagai kepala desa tidak bijaksana, awalnya dia mengetahui surat tanah yang dimiliki Warsono pada tahun 1993, saat ditanyai wartawan tentang Saksi-saksi Sempadan, dirinya belum melihat surat dasar yang dimiliki Warsono, jadi yang mana satu ucapannya yang bisa dipegang.
Lanjut Hendrik, didalam surat keterang sempadan sudah jelas – Jelas terbukti, yang seharusnya saksi-saksi sempadan yang memiliki tanah menandatanggani, Zulkifli yang tidak memiliki tanah diareal itu juga ikaut serta Menanda tangani surat keterangan sempadan “Aneh Bin Ajaib” dimana lahan tersebut sekarang telah di Pasang Plang yang bertulisan “Dilarang Masuk Keareal Lahan Perkebunan Sawit yang berukuran 150 m x 400 m, Tanah ini dalam Kawasan Advokat/Pengacara Sartono.SH.MH. Ujar hendrik.

jumrah

“SKT” BERTEBARAN DI DESA JUMRAH
Laporan : Syaiful Bahri
Jumrah (vokal) penjualan lahan/hutan didesa jumrah kini menjadi bahan momongan masyarakat, yang mana aktor intlektual yang menjual lahan belum jelas, begitu juga Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sampai sekarang ini bertebaran, yang bertopeng surat Yayasan 45 pada 22 April tahun 1995

Tokoh masyarakat desa jumrah Johansyah (68) yang sering dipanggil Pak Uban saat ditemui vokal Minggu 11/7 mengatakan, “Surat yayasan 45 yang diketuai Raden Sumbali “Cacat Hukum” yang mana pada tahun 1995 kabupaten rokan hilir masih kecamatan bangko, kecamatan bangko yang dipimpin Fachmi Amrie, kabupaten bengkalis yang semasa itu dipimpin Bupati Azali Johan, jadi surat yayasan Bakti 45 berdiri 22 April Tahun 1995 yang akan mengolah lahan pertanian dijumrah ini tanpa ada persetujuan dari Bupati, badan pertanahan, kehutanan, perkebunan, dan tidak ada melibatkan aparat desa seperti RT dan RW.

Lanjut Johansyah, surat yayasan 45 berasal dari sumatra utara ini disetujui oleh camat bangko dan kepala desa jumrah saja, yang diduga hanya sebagai topeng untuk mengolah hutan yang masih berdiri, sejarah ini saya sangat matang dan tahu siapa yang bermain dibalik surat yayasan bakti 45.

Ironisnya lagi kata Johan, didalam perjanjian surat yayasan tersebut berbunyi, apabila dalam jangka 6 (Enam) bulan lahan tersebut tidak dikelola, maka lahan tersebut kembali kenegara, tahun 2005 SKT yang bertebaran dan baru dilakukan penebangan hutan yang masih berdiri tegak, aneh!! Perjanjian yang sudah 15 tahun masih berlaku dan disetujui oleh aparat desa yang semasa Penghulu Ridwan.

Kami sebagai masyarakat desa jumrah kecamatan Rimbo Melintang mengharapkan kepada bapak Bupati, perhatikanlah desa kami ini, aparat kepenghuluan yang sekarang ini kami harapkan dapat meyelesaikan permasalahan didesa ini, kini tidak bisa diharapkan, hutan desa jumrah kini sudah luluh lantah, digarap oleh orang luar daerah, masyarakat tempatan tidak memiliki lahan pertanian, keluh Johansyah