Laman

Sabtu, 08 Mei 2010

SI Swimsuit 2007 Raica



- Di minta Bupati Segera Membari Tindakan

Ketua Panitia Dinas Pendidikan Rohil

Kangkanggi Keppres 80 tahun 2003

Diduga Proyek Belum mulai Namun pekerjaan Proyek Telah Berjalan

Bagansiapiapi (MI) sedang gencar-gencarnya media cetak maupun media elektronik mempublikasikan bahwa adanya pelanggaran hukum diinstansi negara, namun para penjahat Negara tetap saja melakukan tindakan yg melanggar hukum, seakan telah hilang rasa budaya malu. Seperti dinas pendidikan rohil dipublikasikan media bagaikan Lumpur H.Anas Maamun lapindo yang membenamkan Kabupaten Siduarjo.

Seperti Proyek anggaran APBD Rohil tahun 2009, Pengadaan Pemasangan Jaringan Listrik SMK Bagan Punak dengan dana Rp : 270.673.000,- telah dikerjakan oleh kontraktor, sedangkan pelelangan proyek belum berjalan, ini menjadi bumerang bagi rekan-rekan kontraktor yang lain, yang mana mereka ingin mendapatkan proyek tersebut.

Nara sumber Harian Metro Indonesia.com mengatakan, proyek tersebut telah dikerjakan yang mana papan plang proyek tidak ada, kami sebagai masyarakat disini menjadi heran, kenapa proyek ini berjalan, sedangkan papan plangnya saja tidak ada, dana dari mana untuk mengerjakan ini. Ungkapnya kepada metro Indonesia.

Ironisnya “ ketika MI menghubunggi Ketua panitia Lelang dinas Pendidikan rohil, bapak H.Zain melalui Henfon seluler tanggal 28 April 2010 sekitar jam 10, dengan maksud menanyakan “kenapa proyek Pemasangan Jaringan Listrik itu sudah dikerjakan oleh kontraktor, sedangkan proses lelang belum berjalan”. Lalu H.Zain selaku ketua panitia lelang menjawab, “kenapa, apakah ada pekerjaanya yang kurang, biar saya tanyakan kepada PPTK nya, jawab H.Zain dengan mengalihkan jawaban yang dilontorkan oleh wartawan MI.

Lalu MI menanyakan lagi, “yang saya tanyakan bukan pekerjaan yang kurang, yang saya tanyakan proses pelelangan pak, yang mana bapak sebagai ketua panitia saat itu, ia menjawab, “Benar saya ketua panitia, Tanyakan aja kepada Kepala Sekolahnya”, ringkasnya lalu megatakan Hallo… Hallo…. Seakan-akan jaringan terputus. Dicoba dihubunggi lg beberapa kali, H.Zain tetap Hallo…Hallo……..

MI mencoba memhubungi Bapak Kordinator Pembanggunan H.Suyatno,Amp yang juga sebagai Wakil Bupati Rohil, dengan maksud meminta tangapan atas proyek ini, namun beliau tidak dapat memberikan jawaban, berkemungkinan beliau tidak sempat.

“Satria Oyon”

simpang kanan


COPOT KAPOLRES ROHIL
DIDUGA BEKINGGI PENGUSAHA ILOG
LSM Sekoci Indoratu Desak Kapolri “COPOT” kapolres Rohil dan Kapolsek Simpang Kanan kab.Rokan Hilir, yang diduga Bekinggi Pengusaha Ilegal Logging Robet Sinaga.


Bagansiapiapi (MI)
Sosok kepemimpinan yang arif dan bijak sana, itu pemimpin yang diidamkan oleh semua anggota, tidak mementingkan diri sendiri, segala kibijakan tetap berlandaskan pada aturan dikepolisian..
Lain hal pada kepemimpinan di Kapolres Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir sebut saja namanya R.Nur Sahid, yang mana sosok pemimpin yang tidak patut dicontoh kata salah seorang mantan anggota polres Rohil yang tidak mau disebutkan jati dirinya, setiap kegiatan yang sudah digarap olehnya, jangan coba – coba untuk ditangkap, siap – siap saja untuk di tendang/mutasi” Ujarnya
Lanjut Sumber mengatakan, “melihat sikap kapolres sekarang, saya meminta dipindah, karna tidak tahan dengan sikap pemimpin yang berpihak kepada oknum yang selama ini telah membabat habis hutan yang ada dikabupaten rokan hilir, kapolres Nur Sahid sering sekali bertemu dengan “Rober Sinaga” dikantor, saya minta diexspos aja, buat berita seperti itu,” kini anggota polres sudah banyak dipindahkan/mutasi, gara – gara menangkap kayu “Robet Sinaga” maka dari pada itu saya mengundurkan diri pindah, mengenyangkan orang aja”.ujarnya dengan kesal melihat sikap kapolres
Ironisnya disaat terpisah, wartawan bertemu dengan nara sumber mantan anggota polres saat berada dikantor polsek bangko mengatakan, “waktu saya bertugas dipolres, saya sering menangkap mobil Col Disel sirobet saat membawa kayu, tetapi apalah daya, setiap mobil yang ditangkap Lepas, kenapa dilepaskan tanya wartawan “kapolres rokan hilir sering sekali bertemu sama Robet Sinaga dikantor polres, ketika robat datang kekantor, kami dibawah ini dianggap sepele, begitulah sombongnya sikap sirobet, seakan – akan dialah yang menjadi kapolres.
Wartawan menanyakan lagi, berapa upeti yang diterima kapolres dari sirobet, Sumber mengatakan, “seperti rumor yang berkembang diluar bahwa setiap tiga polres menerima 50 juta, begitu juga dengan 2 polres sumatra utara, coba bayangkan kata sumber, robet membeli kayu kepada masyarakat 1 Ton harganya 1 juta rupiah, dijual robet kesumatra utara 6 juta rupiah, sekali bawa kayu naik mobil Contener/trintin muatannya 35 sampai 40 Ton, 3 sampai 4 kali seminggu sirobet membawa kayu, belum kayu yang dujual untuk pengusaha lokal, mana mungkin polres menerima 50 juta, bahkan lebih, hampir 1 Millyar penghasilan sirobet sebulan, coba anda hitung sendiri”. Jelas korban mutasi kapolres.
Ketika wartawan menemui robet dikediamanya dikecamatan bagan sinembah/bagan batu tidak ketemu, wartawan menghubunggi melalui telfon seluler 081365105119 robet mengatakan, “kenapa main tangkap – tangkap, datang aja kasih Uang pulang kan beres, jangan main tangkap tangkap, orang yang mau mati yang tangkap itu, mabil saya sudah ditangkap anggota polres, datang aja kasih uang kan enak”. Kata sirobet dengan angkuhnya mengataka kepada wartawan.
Kasat reskri polres rohil Amril saat diminta keterangan oleh wartawan, tentang kayu Robet sinaga yang dilepaskan kapolsek Kac.simpang kananR.hutagalung, amril tidak berani memberikan komementar, tanyakan aja dengan kapolres, itu wewenang kapolres ya..? jawabnya
Dikarnakan wartawan media ini tidak dapat meminta keterangan dari kasat, wartawan menghubunggi kapolres melalui telfon seluler dengan nomor 081325383159 pada tanggal 16/4 pukul 14 ; 28 wib,. polres menjawab, “masak kasat suruh hubunggi, dia kan penindaknya, itu akan kita tindaklah, apalagi kasusnya A.1”jawabnya dengan singkat.
wartawan menanyakan lagi, bagaimana dengan mobil tronton robet yang membawa kayu, dan kenapa Tim polda disuruh pulang, polres menjawab, “masak kapolda kalah dengan kapolsek, pangkat orang kapolda itu apa, Bintara ya..? masak orang kapolda takut dengan kapolsek, itu akan kita selidiki dan kita panggil polseknya”. Cetusnya, polres tidak sadar bahwa bicaranya direkam.
Ketua LSM sekoci indoratu Hendrik fasya,SE menyesalkan sikap kapolres rohil dan kapolsek simpang kanan, yang mana Robet secara terang – terangan melakukan kejahatan ilegal logging tidak ditangkap, hal ini menjadi pertanyaan beberapa elemen masyarakat kabupaten rokan hilir, tindakan yang tidak terpuji membekinggi pengusaha kayu ilog Robet, ini menjadi PR bagi kapolda dan Kapolri, tunjukkan bahwa tidak ada aparat penegak hukum yang bisa membekinggi ilegal logging.
Hendrik menambahkan, “diminta kapolri “Copot” kapolres dan kapolsek, kalau hal ini dibiarkan maka bertambah gundul hutan – hutan rohil akibat prilaku oknum oknum yang tidak bertanggungjawab dan orang orang yang membekinggi, semakin cepat masalah ini dituntaskan, semakin baik hutan rohil nantinya, dampak akibat yangdilakukan robet, hutan – hutan sudah pada terang, satwa hutan semakin punah dan akan mengakibatkan kebanjiran.” Jelas hendrik
Sampai berita ini diterbitkan redaksi, Robet Sinaga masih menikmati hasil ilognya, yang mana kapolres dan kapolsek kec.simpang kanan tidak berani menangkap Robet, dan ini menjadi PR bagi kapolda dan kapolri agar harapan masyarakat kabupaten rokan hilir tercapai.
(Satria Oyon)

Jumat, 07 Mei 2010


• Pemilik Tanah Janji akan Laporkan mantan penghulu ke Polisi

DIDUGA MANTAN KEPALA DESA
SEI.BAKAU KEC.SINABOI JUAL TANAH






©





Edi Mukhtar/Untut Lokasi Lahan Tanah Untut dikampung Aman Sei.Bakau Kec.Sinaboi

Bagansiapiapi (MI)
Permasalahan Penjualan lahan yang terjadi dikecamatan Sinaboi bukan menjadi rahasia lagi, berbagai media telah mempublikasikan bahwa terjadinya penjualan lahan/hutan, meskipun hutan negara, asalkan hasil yang diraihnya akan mendapat uang yang lebih cepat, tak peduli jabatan yang akan menjadi taruhannya, alias “Mumpung Masih Menjabat”.

Seperti Mantan Penghulu Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi sebut saja namanya Maswardi, diduga telah menjual tanah masyarakat yang terletak di Kampung Aman RT.07, surat kepemilikan tanah tersebut dikel;uarkan oleh Mantan Penghulu itu sendiri pada tahun 2004, atas nama Edi Muhktar / Untut.

Ironisnya, ketika wartawan MI menemui Edi Mukhtar ditempat kediamanya mengatakan, Pada awalnya saya mendapatkan informasi bahwa tanah saya telah dijual orang, lalu saya menghubunggi mantan kepala desa, apakah benar tanah saya itu dijual, jawab Mantan Penghulu, “tidak benar, saya sendiri tahu itu tanah kamu yang memiliki surat yang lengkap, ngak mungkin ada orang yang berani menjualnya, coba kamu turun dan beri patok tanah, agar tanah itu jelas” jelas Untut apa yang disampaikan penghulu kepadanya.

Keesokan harinya, saya turun langsung kelokasi tanah bersama teman, dan memasang patok tanah sebagaimana apa yang disampaikan oleh beliau, tiba-tiba saat pemasangan patok saya didatangi oleh seseorang bermarga Tambunan dan mengatakan bahwa tanah yang saya beri patok tersebut adalah tanahnya, lalu saya menanyakan apakah saudara Tambunan memiliki surat-surat yang lengkap, jawab Tambunan “ saya memiliki surat yang lengkap yang dikeluarkan oleh aparat desa pada tahun 2008 dan diketahui oleh RT setempat” kata Untut menjelaskan apa yang disampaikan Tambunan saat dilokasi tanah yang terletah di Desa Kampung Aman Kecamatan Sinaboi.

Masih Untut “ pada sore harinya kami bertemu dirumah kediaman mantan Penghulu, masing-masing kami menunjukkan bukti kepemilikan surat tanah, surat tanah Tambunan yang dikeluarkan mantan penghulu tahun 2008, sedangkan surat tanah saya dikeluarkan pada tahun 2004, disaat itu suasana menjadi keruh sehingga terjadi perang mulut, Mantan Penghulu tidak banyak bicara saat Tambunan minta penjelasan dan pertanggungjawabannya, disaat terpisah Mantan Penghulu bicara kepada saya nanti tanah saya akan digantinya.

MI menanyaka kepada Mantan Penghulu Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Maswardi melalui handphone tanggal 6/5/2010 sekitar jam 15.00 WIB dengan maksud apakah benar tanah tersebut dijualbelikan, maswardi menjawab, “ masalah tanah itu sudah selesai, tidak ada masalah lagi” jawabnya dengan ringkas sambil tertawa.

Disaat itu juga MI menghubunggi Edi Mukhtar/Untut melalui handphone mengatakan, “ sampai saat ini masalah tanah tersebut belum selesai, Maswardi Mantan Kepala Desa Sungai Bakau harus mempertanggungjawabkan apa yg telah dilakukannya, yang harus diketahui, Mantan Kepala Desa tersebut telah banyak menjual tanah masyarakat dan menipu masyarakatnya sendiri, saya tetap akan melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib, tegas Untut yang tetap akan melaporkan Maswardi kepolisi.




Ketua PC.FKPPI Rohil, Drs. Abdul Khalid M.H mengatakan, setelah saya melihat data bukti-bukti 2 (dua) surat kepemilikan tanah ini sangat berbeda, padahal tanah tersebut letak posisinya sama. Ini sangat jelas bahwa Mantan Kepala Desa membuat surat tanah palsu kepada saudara Tambunan, saya mengharapkan kepada aparat penegak hukum harus menanggapi permasalahan ini, agar hukum benar-benar ditegakkan, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, bukti rekayasa surat tanah ini sudah jelas delik hukumnya, tegas Khalid.
Drs. Abdul Khalid M.H

Ketua DPC LSM Sekoci Indoratu Hendrik Fasya,SE angkat bicara, “ masalah penjualan lahan yang dilakukan Mantan Kepala Desa Sungai Bakau tidak menjadi rahasia lagi, yang mana pemilik lahan sudah jelas-jelas memiliki surat tanahnya, namun tanah tersebut dijual lagi oleh mantan penghulu tersebut dan dibuat surat tanah yang baru, beberapa LSM sudah sering melaporkan kasusnya, namun mantap penghulu sampai sekarang belum terjerat hukum, apakah benar Maswardi kebal hukum. “saya mengharapkan kepada Camat yang baru sekarang benar-benar teliti atas apa yang dilakukan bawahannya, khususnya masalah pembukaan lahan, atau penjualan lahan, dalam mengeluarkan surat tanah, jangan seperti mantan camat yang lalu.

Penulis “Satria Oyon”

bangko

Bupati Rohil H.ANAS MA’AMUN Surati Menhut
Komisi A Segera Panggil Pihak Terkait”

Bagansiapiapi (MI) - Pemkab Rokan Hilir (Rohil) benar - benar merealisasikan penolakannya terhadap kedatangan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk beroperasi di wilayah Rohil. Bukti penolakan tersebut dilakukan melalui surat yang dikirimkan ke DPRD Riau serta instansi terkait.

Tegas Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso, mengatakan bahwa dalam surat yang diterima pihaknya, alasan penolakan Pemkab Rohil terhadap perusahaan penyuplai bahan baku PT. RAPP tersebut yakni karena adanya penolakan dari warga dimana lahan konsensi perusahaan berada. Pemkab Rohil pun mengabulkan keinginan warga.

"Kita sudah dapat surat penolakan dari Pemkab Rohil terhadap PT. SRL. Isi buka untuk meninjau lahan konsensi tapi langusng menolak kehadiran perusahaan," kata Bagus Santoso. Surat dari Pemkab Rohil tersebut diterima pihaknya pada 13 Maret lalu.

Di Rohil, lahan konsensi PT. SRL seluas 42.320 Ha yang tersebar di 4 (empat) kecamatan yakni Kecamatan Bangko, Bangko Pusaka dan Kecamatan Kubu serta Kecamatan Bagan Sinembah, warga setempat menolak kehadiran perusahaan beroperasi di sekitar kawasan mereka.

Kata Bagus, penolakan warga tersebut disebabkan di lahan konsesensi tersebut terdapat daerah pemukiman warga serta lahan perkebunan warga. Selain itu, warga dan Pemkab Rohil menilai SRL tidak pernah melakukan sosalisasi terlebih dahulu kepada warga, Pemkab Rohil serta instansi terkait.

"Dalam surat itu diterangkan SRL tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pemkab dan warga. langsung melakukan pemancangan saja. Selain itu, tapal batas lahan pun tak ada diukur oleh perusahaan," ucap Bagus.

Dengan adanya penolakan dari Pemkab Rohil tersebut, Bagus mengatakan agar SRL tidak memaksakan diri untuk melakukan aktifitas di daerah lahan konsesnsi yang ada di Rohil. "SRL jangan memaksakan kehendak berkatifitas di Rohil, untuk sementara dihentikan dulu," ujarnya.

Surat penolakan dari Rokan Hilir tersebut bukan hanya dikirim ke DPRD Riau saja. DPRD Rokan Hilir, Pemprop Riau, Dinas Kehutanan Riau serta Direktur Jendral (Dirjen) Bina Pengambangan Kehutanan juga dikirimkan surat yang sama.

Menanggapi surat penolakan ini, Komsisi A akan kembali menggelar rapat dengan memanggil PT. SRL, Pemkab Rohil, Pemprop Riau serta Dinas Kehutanan Riau. "Kita akan mencari solusi dari penolakan ini. Saya berharap juga agar Pusat tidak tutup mata dengan penolakan ini. Jangan semena - mena saja menggunakan haknya," ucapnya.

Penolakan ini sebenarnya sudah diketahui pada Februari lalu saat Komisi A mengundang perwakilan empat Kebupaten terkait dengan lahan konsesi milik SRL. Saat itu, Kadis Kehutanan Rohil, Tugiman sudah mengatakan pihaknya menolak kehadiran SRL. Namun saat itu, surat penolakan belum dikirimkan.

Sejauh ini, dari empat kabupaten dimana SRL beroperasi, hanya Rohil saja yang melakukan penolakan secara sah terhadap SRL. Tiga daerah lainnya menerima, walau ada riak - riak konflik dari warga setempat. "Sejauh ini hanya Rohil yang menolak secara sah. Kalau tiga kabupaten lainnya tidak ada," kata Bagus.

SRL mendapatkan lahan di empat kabupaten tersebut sejak 2004 lalu. Empat Kabupetan tersebut memberikan surat rekomendasi terkait lahan konsesnsi kepada PT. Sumatera Sinar Plywood Industri (SSPI). Pada April 2006, PT. SSPI berubah nama menjadi PT. SRL. Inilah jalan PT. SRL mendapatkan rekomendasi dari tiap - tiap daerah.

Humas PT. SRL yang dihubungi MI, Afrizon mengatakan, “dengan penolakan Pemkab Rohil tersebut namun ia sudah mengetahui sebelumnya. Pihaknya, katanya, tidak mempermasalahkan penolakan tersebut. Hanya saja, ia berharap agar Pemkab Rohil memberi ruang pada perusahaan untuk beroperasi dilahan konsesi yang ada sambil menungu proses penolakan dibicarakan di tingkat pusat.

"Kita tidak masalah. Silahkan saja menolak. Tapi biarkan kami beroperasi dulu menunggu keputusan dari proses. Jangan dihalang - halangi. Nanti kami laporkan ke Departement Kehutanan. Biar disita semua lahan. Alasan penolakan itu tak benar. Tak ada masyarakat yang menolak kami. Itu warga yang dipolitisir oleh oknum - oknum tertentu dengan tujuan agar bisa mengelola kebun - kebun sawit yang ada dihutan itu. Itu pelanggaran sebenarnya," terangnya.

Ketua PC.FKPPI Rohil, Drs.Abdul Khalid M.H mengatakan, “kami sangat mendukung apa yang telah dilakukan Pemkab Rohil, yg mana beberapa perusahaan besar seperti PT. Diamond Raya Timber, diduga telah banyak melakukan Praktek ILOG “Illegal Logging” sehingga hutan pada gundul, dampaknya sangat kuat terhadap kehidupan yang ada, Tegasnya.

“Satria/Purba”

bagansiapiapi

Ketua LSM Sekoci Indoratu Rohil

Ingatkan Jangan Sembarang Pilih Konsultan Proyek






Diminta Bupati Rohil, Tegaskan Bawahannya.



BAGANSIAPIAPI,(MI)
Dalam pembangunan proyek yang menggunakan dana APBD Rohil diharapkan perusahaan konsultan pengawas dan pengawas proyek pembangunan melakukan pengawasan langsung ke lapangan guna melancarkan pembangunan yang dilakukan Pemdakab Rohil. Oleh sebab itu pengguna anggaran harus selektif dalam menunjuk konsultan pengawas dan petugas pengawas pembangunan yang sedang berjalan.

Jangan menunjuk perusahaan konsultan pengawas yang melaporkan kemajuan kerja proyek hanya diatas meja saja tanpa meninjau langsung kelapangan,kata Hendrik Fasya,SE Ketua LSM Sekoci Indoratu Rohil ketika ditemui Media MI


Ia juga mengatakan, perusahaan konsultan pengawas yang ditunjuk tersebut harus mempunyai kriteria yang jelas seperti mempunyai kantor dan alamat kantor serta pegawai. Dikatakannya, kriteria tersebut menunjukkan perusahaan konsultan tersebut dapat dipercaya dan bertanggung jawab atas pengawasan yang dilakukannya.

Ditegaskan oleh ketua LSM Rohil ini, hal tersebut untuk menghindari terbengkalainya pembangunan yang menggunakan APBD sehingga dapat menghambat pembangunan daerah. Karena menurut Hendrik pelaksanaan pembangunan yang bagus dan lancar dapat dinikmati oleh masyarakat. Ungkap hendrik dengan jelas.

(Satria Oyon

Pulau Jemur

Pembangunan di Pulau Jemur
Pusat dan Pemprov Diminta Kucurkan Anggaran




BAGANSIAPIAPI (MI)
Pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi Riau diharapkan dapat mengalokasikan dana untuk pembangunan di wilayah pulau terluar provinsi Riau, yakni Pulau Jemur agar eksistensi pulau tersebut tidak diusik negara lain.

Demikian dikatakan oleh Wakil ketua DPRD Rohil Muhammad Ridwan kepada wartawan Metro Indonesia ketika menemuinya di ruang kerjanya jalan Merdeka Bagansiapiapi.

Sudah sewajarnya pemerintah pusat dan pemerintah provinsi menaruh perhatian terhadap keberadaan Pulau Jemur, ujarnya.

Dikatakannya, saat ini Pemerintah daerah Rokan Hilir telah membangun di pulau terluar wilayah kabupaten Rohil yang berdekatan dengan Negara Malaysia itu. Pemkab Rohil membangun sebuah perkampungan nelayan di wilayah tersebut.

"Dalam masa pembangunan ini pemerintah daerah mempunyai anggaran terbatas untuk mengembangkan pembangunan di Pulau jemur tersebut. Untuk itu sedini mungkin pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Riau dapat mengalokasikan dana untuk pembangunan pulau Jemur," katanya.

Jangan sudah terjadi konflik wilayah barulah memperhatikannya. Kita harus responsive untuk membangun daerah terluar tersebut, sambungnya.

Dikatakannya pemerintah daerah Rohil saat ini memerlukan suntikan dana untuk membangun daerah pulau jemur. Karena menurutnya potensi alam Pulau Jemur sangat menjanjikan sebagai objek wisata. (Satria,purba,khalid).