Laman

Kamis, 27 Mei 2010

Sungai Bakau








“MALING TERIAK MALING”
PENGHULU SUNGAI BAKAU DIDUGA MENIPULASI SURAT TANAH
Amanah Bupati Rohil Dilecehkan




Fhoto :Lokasi Lahan Kampung Aman (Bupati Haji Anas Ma’amun dan Maswardi)

Bagansiapiapi (MI)
“Sebagai seorang pemimpin diwilayah penghulu Sungai Bakau Maswardi yang kini “mantan”jelas sudah keterlaluan, demi kepentingan pribadi, ia tega menipu sejumlah warga didaeranya menjual lahan dan menipulasi surat tanah, sehingga terjadi tumpang tindih surat tanah, hal ini tentu saja melecehkan bupati rohil H.Anas Ma’amun yang sering berkoar dimedia akan menindak anak buahnya yang melakukan kesalahan dan perusakan hutan.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan oleh mantan kepala desa Maswardi, penghulu raja bejamu dikabarkan telah menipulasi surat tanah, surat tanah diterbitnya beberapa tahun yang lalu, kini diterbitkan kembali atas kepemilikan yang lain. sehingga terjadilah tumpang tindih surat tanah.
Rabu tanggal 26/5/10, ”Untut” seorang warga yang merasa dirugikan oleh mantan kepala desa, mengajak wartawan, LSM Sekoci Indoratu dan Sekdes turun kelokasi, yang mana mantan kepala desa maswardi telah berjanji menyelesaikan masalah tanahnya yang diserobot oleh Tambunan.
Setelah pengukuran yang dilakukan Usup selaku Sekdes mengatakan, “Benar inilah tanah saudara untut bersama rekan rekannya, kemarin pengukuran pertama saya sendiri yang turun mengukur, tetap dan tidak berubah lokasinya, jadi kenapa saudara Tambunan bisa mengaku bahwa diaeral ini tanahnya, ini penyerobotan” kata sekdes dihadapan mantan penghulu saat dilokasi.
Hironisnya, “Salah seorang yang berada disekitar lokasi lahan tersebut mengatakan bahwa Tanah milik Maswardi dan Sekdes sudah dijual oleh RT.07 Hamzah, mantan penghulu merasa heran lalu mengatakan, “Kemaren dia menuding saya menjual tanah dan memaksa dia menanda tangani surat tanah, ternyata dia sendiri yang menjual tanah saya dan sekdes tanpa sepengatahuan, kami memiliki surat tanah yang lengkap, dan ditanda tangani oleh Camat, kenapa seenaknya dia menjual, saya akan tuntut masalah ini” kata Maswardi merasa tidak tahu bahwa tanahnya dijual kepada orang lain.
LSM Sekoci Indoratu “Hendrik Fasya,SE” mengatakan, “setelah mempelajari data dan informasi dilapangan, saya menangapi Permasalahan ini adalah “MALING TERIAK MALING” Maswardi selaku kepala desa sungai bakau saat itu, dan dia sendiri yang menanda tangani surat kepemilikan tanah yang dijual RT.07 Hamzah, kenapa dia tidak tahu bahwa itu adalah tanahnya, artinya… setiap penerbitan surat tanah, penghulu tidak pernah turun kelapangan, yang hanya mendapat laporan diatas meja dan menerbitkan surat tanah, tidak tahu bahwa tanah itu sudah diterbitkannya beberapa tahun yang lalu, sehingga terjadilah timpang tindih surat tanah.
Masih Hendrik, “Prilaku Maswardi sangat tidak terpuji, dalam pengakuan RT.07 Hamzah, bahwa penghulu yang memaksa dirinya (RT.07)menanda tangani surat tanah, yang mana tanah tersebut sudah milik orang, namun penghulu tetap memaksa RT menandatangani, prilaku mantan kepala desa Maswardi sangat tidak terpuji, amanah bupati rohil H.Anas Ma’amun yang sering berkoar koar dimedia dilecehkan, camat dan penghulu jangan menjual lahan/hutan dan kesalahan yang melangar hukum, tapi tidak digubris oleh paenghulu” kata hendrik yang meniru perkataan bupati rohil.

Penulis : Satria Oyon

Nelayan

Diduga Aksi Main Tangguk di Atas Air
Nelayan Tradisional Rohil Merasa Resah

Bagansiapiapi (MI) Dari hasil infestigasi MI dilapangan sepekan yang lalu saat pasang air dalam, kegiatan para nelayan khususnya nelayan tradisional dibagansiapiapi kabupaten rokan hilir, seperti nelayan tradisional yang ekonominya pas-pasan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari dan rumah tangga, namun yang dikesalkan para nelayan tradisional bagansiapiapi menyampaikan keresahan serta mengeluh atas adanya pos terapung yang memakai tangguk tersebut melancarkan operasinya mempergunakan speed boat untuk mengkejar para nelayan.

Menurut sumber yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan da menjelaskan kepada MI, hambatan dan keresahan para nelayan dengan adanya pungutan liar yang mempergunakan speed boat dan tangguk diatas air, pungutan liar serta pengabilan upeti tersebut menurut tutur sumber dikenakan pembayaran perkapal Rp; 30.000 sampai 40.000 pulang juga kena lagi, yang mana uang itu sebenarnya untuk siapa..? ujurnya, terjadinya pungutan liar dengan mempergunakan speed boat, sepertinya Pos terapung dikawasan perairan bagansiapiapi.

Hal ini membuat para nelayan tradisional merasa resah adanya pungutan tergolong sebagai uang pungli, pihak nelayan mengharapkan kepada bapak bupati dan kapolres rohil membarikan tindakan para oknum-oknum yang melakukan pungli tersebut, ini menjadi harapan kami para nelayan.

Menurut warga masyarakat nelayan bagansiapiapi, sedangkan pihak dinas perikanan dan kelautan rohil kabupaten rokan hilir yang sebagai pemilik daerah, berdasarkan otonomi daerah berhak untuk membangun potensi daerah serta memungut hasil daerahnya tidak pernah ada melakukan hal tersebut,” Tuturnya kepada MI dengan wajah rasa kecewa.
(Satria Oyon)

Selasa, 25 Mei 2010

ilegal


AKSI ILEGAL, PENGUSAHA BERKANTONG TEBAL BANJIRI ROHIL


Bagansiapiapi ( MI ) KEKAYAAN Sumber alam yang dimiliki Kabupaten rokan hilir propinsi Riau seakan-akan tak tertandinggi oleh daerah lain, selain kaya akan hasil Laut, hasil bumi lainya juga banyak diperoleh. Apalagi hutanya yang luas selalu mengiarkan para pengusaha beken datang kedaerah ini, sayangnya potensi itu terkesan kurang mendapat pengawasan intensif dari institusi kerkait.


Ketua LSM Sekoci Indoratu Hendrik Fasya,SE mengatakan, hasil laut rohil tidak terhitung lagi berapa bayak sudah terjual kenegara tetangga, apalagi harga ikannya sangat menjanjikan. Produksi perikanan di Kabupaten Rokan Hilir mencapai 58.594,1 ton terdiri dari perikanan laut 54.709,9, perikanan perairan umum 2.913 ton dan perikanan keramba 971,2 ton. Dari produksi perikanan ini, udang menjadi primadona dengan harga jual yang tinggi di luar negeri, yakni rata-rata harga penjualan adalah Rp 26,000/kg Dari hasil yang melimpah ruah juga selalu menjadi sasaran para pengusaha ikan. Menginggat banyaknya hasil laut daerah ini, nelayan asing pun tak mau ketinggalan, diperkirakan ratusan kapal penangkap ikan dari dalam luar negara selalu mencuri hasil laut (ilegal fishing) dari perairan rohil.

Anehnya, pengusaha luar daerah rohil juga tak mau ketinggalan, udah puluhan kapal pukat harimau yang sudah tertangkap oleh mantan kepala dinas Perikanan rohil H.Amrizal, tapi sayangnya kini aksi penangkapan kapal pukat harimau tidak ada terdengar lagi oleh masyarakat rohil, informasi dari para nelayan yang di terima oleh LSM Sekoci indoratu, aksi ilegal fishing sudah lama beraksi lagi, bebasnya bandit-bandit ilegal fishing dilaut rohil, disebabkan lemahnya instansi yang terkait sekarang ini dalam melakukan pengawasan.” jelas hendrik kepada wartawan.
Ilegal Logging
Sekretaris LSM Sekoci indoratu Satria Oyon mengatakan, “Potensi sektor kehutanan di Kabupaten Rokan Hilir merupakan kawasan dengan luas 888,159 ha yang terdiri dari hutan lindung 12,197.64 ha, hutan konversi 97.33 ha, hutan produksi terbatas 70,151.43 dan hutan produksi tetap 136,741.33 ha. Komoditi dari sektor patut dijaga, namun hasil infestigasi kami dilapangan, beberapa tumpukan kayu olahan hasil penebangan liar, tumpukan kayu berkisan ratusan Tual didaerah Putut siarang-arang kecamatan pujut, diduga oknumnya dari pihak luar daerah rohil. Begitu juga yang dikecamatan simpang kanan, kayu hasil tebangan diolah menjadi bahan jadi dan dilangser mobil Coldosel sedangkan mobil Contener sudah menunggu, Ratusan Ton kayu yang sudah dibawa kesumatra utara, seperti apa nantinya hutan rohil kalau pihak instansi terkait yang hanya duduk manis dikursi empuknya.
                                                                                                                                           
Masih Satria, saya sudah pernah melaporkan kepada pihak dinas kehutanan, namun kepala dinas kehutanan rohil sangat sulit dijumpai, istilahnya “Super Sibuk” beberapa rekan LSM dan Wartawan yang menemuinya tetap saja tidak berada dikantor, apakah pejabat seperti ini yang pastas untuk ditunjuk sebagan kepala dinas, ditemui saja susah, harapan kami kepada bapak bupati rohil, kepala dinas kehutan yang sekarang ini tidak bisa menjalani tugas, kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut bagaimana nasip hutan rohil nantinya,

Lanjut Satria, “saya sangat prihatin, semangat Wakil Bupati H.Suyatno dalam menangani ilegal Logging dan penjualan lahan, baru-baru ini beliau turun langsung kelokasi lahan yang telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab seluas 4000 Hektar, kenapa semangat seperti ini tidak dimiliki bagi instansi yang terkait, kalau bandit-bandit ilegal logging dibiarkan dampak dan akibat sangat berpengaruh kepada kehidupan disekitarnya. Tegas satria kepada wartawan.
                                                                                                                                                (Purba/Khalid)

rohil

DPRD Prihatin,
Jalan Lintas Rohil Versus Rohul Rusak


BAGANSIAPI-API (MI) - Kalangan DPRD Kabupaten Rokan Hilir, prihatin. Pasalnya, proyek multiyears tenang pembangunan Jalan Lintas Dalu-dalu Kabupaten Rokan Hilir versus Kabupaten Rokan Hulu, mengalami kerusakan yang begitu parah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Rokan Hilir, Joel Pakpahan kepada Metro Indonesia.com, Kamis (20/5). Dia menjelaskan, bahwa sudah selayaknya pihak Dinas Bina Marga Riau cepat mengambil kebijakan. Jangan sampai permasalahan proyek multiyears ini dibiarkan terbengkalai.

Berhubung jalan ini merupakan sebagai urat nadi bagi masyarakat setempat. Kita tekankan Dinas Bina Marga Riau, dapat melihat kondisi ini dari dekat. Sehingga dapat mengetahui langsung bagaimana kondisi proyek multiyears tersebut, cetusnya.

Menurutnya, Dinas Bina Marga Riau setidak-tidaknya dapat melihat kondisi kerusakan jalan tersebut. Ini terkesan tidak ada yang memperhatikan kondisi proyek multiyears ini. Artinya, jika ada Dinas Bina Marga Riau memperhatikan, barang tentu bisa diperbaiki sedini mungkin.

Kalau kita lihat, upaya itu tidak ada. Hal ini terlihat dengan kondisi jalan yang semakin memprihatinkan. Dan kita mendesak, agar pihak pemborong dapat memperbaiki karena ini masih dalam masa perawatan, pintanya.

Untuk menyikapi permasalahan ini, DPRD Rohil akan melakukan peninjauan ke lapangan. Ini bentuk kepedulian DPRD akan kerusakan jalan tersebut. Sehingga, dengan ada peninjauan ini dapat kiranya Dinas Bina Marga Riau juga turun kelapangan.

Yang jelas, kita mendesak Dinas Bina Marga Riau turun kelapangan. Karena bagaimanapun ini semua demi kepentingan masyarakat. Itulah yang sangat kita inginkan selama ini, pungkasnya.
“Satria Oyon”

kubu


DPC LSM SEKOCI INDORATU
Tegaskan Bupati Rohil, Tarik Paksa
Mobil Dinas Mantan Pejabat dan mantan anggotaDPRD Rohil

Rokan Hilir (MI ) “Mobil Dinas oleh mantan pejabat Rohil yang sudah tidak aktif telah membuat masyarakat Rokan Hilir bertanya tanya, mobil dinas yang merupakan asset pemerintah kebupaten Rokan hilir, namun  beberapa mobil inventaris daerah diambil alih oleh mantan pejabat yang kini tidak menjabat lagi?

Hal ini telah diberitahukan oleh Bupati rohil, bahwa mobil dinas tersebut akan ditarik namun sampai sejauh ini mantan pejabat daerah atau pun mantan anggota DPRD yang mengembalikan mobil dinas tersebut,  apakah rasa malu mereka sudah hilang, semata – mata untuk kepentingan pribadi.

Ketua DPC LSM Sekoci Indoratu Kabupaten Rokan Hilir Hendrik Fasya,SE “mengimbau kepada Pemerintah Daerah supaya jangan segan segan menarik mobil dinas mantan pejabat dan mantan anggota DPRD yang masih layak dipakai. kalau membangkang lebih baik ditarik paksa seperti dikabupaten lain yang melibatkan petugas Satpol PP atau dibantu dengan Polisi,  selama ini bapak bupati terlalu memberi toleransi kepada mereka, tetapi kalau sudah menyangkut asset daerah masih bayak pejabat yg tidak memiliki mobil dinas, seharusnya pada saat serah terima jabatan, wajib mengembalikan segala aset ataupun barang-barang investasi milik Pemkab Rohil, ”. ujar Hendrik

Dikabupaten rokan hilir permasalahan mobil dinas memang bukan rahasia umum lagi, ini sudah menjadi tradisi bagi meraka, mobil milik pribadinya disimpan, mobil inventaris/dinas yang dipakai buat keseharinnya, menurut hasil investigasi kami, mobil dinas tersebut masih layak digunakan untuk pejabat baru dilantik yang sekarang sedang menjabat tanpa harus diadakan lagi mobil dinas baru, pada setiap tahunya diadakan mobil dinas yang baru, inikan pemborosan keuangan daerah, masih banyak keperluan yang lain, demi kepentingan masyarakat banyak.

Sampai saat ini kabag perlengkapan, belum bisa dimintai keterangan tentang jumlah mobil dinas yang sudah dikembalikan. . kalau kita lihat deri delik hukumnya, para mantan pejabat yang tidak ada niat mengembalikan mobil dinas,  ini sudah melanggar pasal 372 Jo pasal 52 ayat 1 KUHPidana. tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara,

Saya menghimbau kepada bapak bupati rokan hilir, beri tindakan kepada mantan pejabat dan mantan anggota DPRD yang secara sengaja tidak mengembalikan mobil dinas/inventaris, tegas hendrik
 ( Satria Oyon )