Laman

Minggu, 18 Juli 2010

sungai sialang

Mulyadi Korban Pembunuhan
*Diduga Kesalah pahaman dan Minuman Keras.

Laporan : Satria Oyon
Bagansiapiapi (MI) Dunia sesungguhnya penuh misteri pada kali ini ada suatu kejadian tentang kasus pembunuhan sehingga terdapat motif maupun tindakan dan mengakibatkan kematian pada korban bahkan kasus tersebut telah mengagetkan semua warga setempat., perbuatan keji tersebut untuk membalas dendam atas rasa sakit hatinya yang dilakukan pelaku tanpa pikir panjang sehingga tindakan itu, karena pelaku tidak bisa menahan rasa emosi karna “Mabok Berat”

Sebagaimana keluarga korban yang enggan menyebut namanya merasa tidak terima keluarganya dibunuh , maka tindakan keji tersebut dilakukannya oleh pelaku dimana nasib korban diperlakukan secara tidak manusiawi dan biadab. Sebab ada kekecewaan yang tercapai dilakukan oleh pelaku dapat membuatnya berlaku nekat dan sadis dengan cara membunuh.

Pada latar belakang motivasi dari perbuatan pelaku dimaksud adalah dendam, sakit hati , sebab pelaku tidak tahan menahan emosi ditambah minuman keras telah mengganggu pikirannya untuk berbuat jahat kepada 3 korban. Dengan menindak terhadap suatu perbuatan tercela yaitu adanya suatu ketentuan adalah KUHP merumuskan bahwa perbuatan itu dapat memberikan sanksi terhadapnya yang seberat – beratnya..

Berdasarkan keterangan RSUD dan hasil otopsi, pelaku melakukan kekerasan dengan cara membacok korban senjata Parang, dan pecahan Botol minuman jenis Kolombus sehingga terlihat luka diwajah, kepala dan leher,hingga meninggal dunia.

IPTU Julnasri Saat dikonfirmasi MI Membenarkan kejadian pembunuhan diparit 5 Sungai Sialang Kecamatan Batu Hamparkab.Rohil Senin12/7 sekitar pkl 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan, korban meninggal dunia an.Mulyadi (30) suku Melayu agama islam, yang beralamat dilabuh tangga kecamatan Bangko, kemudian korban luka berat an.Irzami (29) beralamat yang sama suku melayu dan an.Ahmad (40) beralamat sungai sialang suku melayu kecamatan batu hamper.
Lanjut Kapolsek, Motif diperkirakan kesalah fahaman akibat Miras dan masalah Hutang diduga dibunuh dengan botol minuman keras jenis Kolombus dan alat senjata Tajam sejenis Parang, korban dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bagansiapiapi, Barang Bukti (BB) 1 Unit Sepeda Motor Merek Jupiter MX warna hitam tanpa Plat nomor.

Tersangka an.Indra (30) yang beralamat labuh tangga Kec.bangko sudah diamankan di Polsek Bangko, karena luka dikepala akibat jatuh ketika akan melarikan diri menuju kebagansiapiapi dan langsung dilakukan penangkapan oleh polsek batu hamper, BB berupa parang sampai saat ini belum ditemukan dan tetap dilakukan pencarian BB berupa parang tersebut, tersangka Indra terjerat Pasal 351 KUHP) Penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang dan Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman diatas 10 tahun. Jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar