Laman

Minggu, 18 Juli 2010

lanjutan pemberitaan "Pembunuhan"


Ungkapan Saksi mata Peristiwa Pembunuhan

Laporan : Satria Oyon
Bagansiapiapi (Vokal) Menindak lanjuti pemberitaan diedisi 150 Rabu14/7, tentang terjadinya pembunuhan disungai sialang Parit 5 Senin 12/7 kemaren, peristiwa menganaskan disungai sialang parit 5 yang dilakukan oleh Indra selaku tersangka pembunuhan mengunakan senjata tajam Parang.

IS nama kecilnya, salah seorang saksi mata saat kejadian malam naas Mulyadi mengatakan, “pada malam itu saya lagi asik mendengar alunan musik diacara pesta pernikahan, tiba – tiba ada keributan disekitar acara pesta, saya mendekati gerumbulan itu, terlihat teman saya dibacok mencucurkan darah segar dikepalanya, secara spontan saya memapah korban sekitar 5 Meter dari tempat kejadian, saya berusaha mencari kenderaan bermaksud akan membawa korban kerumah sakit, secara tiba – tiba pelaku Indra datang menghampiri dari belakang, menyuruh saya meletakkan lagi korban ketanah, saya panik dan diiringgi rasa takut lalu pergi meninggalkan korban.

Sejak malam itu perasaan saya tidak tenang, sampai saat ini saya kurang tidur, masih teringgat terus kejadian pembunuhan yang mengerikan itu, harapan saya kepada aparat penegak hukum agar dapat memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, kata IS ketika dikonfirmasi Vokal Minggu 18/7 melalui henfon.

Alasan yang dilontarkan Indra pelaku pembunuhan saat dikonfirmasi Vokal selasa 13/7 dipolsek bangko menjadi wacana bagi pihak korban, alasan itu tidak benar, dari pihak kami telah merelakan dia yang memasukkan bahan metrial itu, agar tidak terjadi kesalah pahaman, asalkan pembangunan didaerah kami lancar dan aman, kata Darman ayah kandung Mulyadi saat dikonfirmasi vokal sabtu 17/7 sekitar pukul 16.00 wib dijalan Sedar.

Kapolsek batu hampar IPTU Julnasri saat dikonfirmasi Vokal mengatakan melalui pesan SMS dihenfon membenarkan kejadian pembunuhan diparit 5 sungai sialang senen 12/7 sekitar 21.00 wib telah terjadi tindak pembunuhan, adapun pihak korban yang meninggal Mulyadi (30) Korban luka berat Irzami (29) dan Ahmad (40). Lansung dilarikan kerumah sakit RSUD bagansiapiapi, barang bukti 1 unit sepeda motor merek Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor sudah diamankan.

Jajaran polsek batu hampar melakukan penangkapan pelaku Indra, tersangka yang beralamat dilabuhan tangga kecamatan bangko, sudah diamankan ketika akan melarikan diri kebagansiapiapi, barang bukti BB Parang saat ini belum ditemukan dan tetap dilakukan pencarian BB berupa parang terasebut, tersangka terjerat pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang dan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan hukuman ancaman diatas 10 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar