Laman

Jumat, 07 Mei 2010

bangko

Bupati Rohil H.ANAS MA’AMUN Surati Menhut
Komisi A Segera Panggil Pihak Terkait”

Bagansiapiapi (MI) - Pemkab Rokan Hilir (Rohil) benar - benar merealisasikan penolakannya terhadap kedatangan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk beroperasi di wilayah Rohil. Bukti penolakan tersebut dilakukan melalui surat yang dikirimkan ke DPRD Riau serta instansi terkait.

Tegas Ketua Komisi A DPRD Riau, Bagus Santoso, mengatakan bahwa dalam surat yang diterima pihaknya, alasan penolakan Pemkab Rohil terhadap perusahaan penyuplai bahan baku PT. RAPP tersebut yakni karena adanya penolakan dari warga dimana lahan konsensi perusahaan berada. Pemkab Rohil pun mengabulkan keinginan warga.

"Kita sudah dapat surat penolakan dari Pemkab Rohil terhadap PT. SRL. Isi buka untuk meninjau lahan konsensi tapi langusng menolak kehadiran perusahaan," kata Bagus Santoso. Surat dari Pemkab Rohil tersebut diterima pihaknya pada 13 Maret lalu.

Di Rohil, lahan konsensi PT. SRL seluas 42.320 Ha yang tersebar di 4 (empat) kecamatan yakni Kecamatan Bangko, Bangko Pusaka dan Kecamatan Kubu serta Kecamatan Bagan Sinembah, warga setempat menolak kehadiran perusahaan beroperasi di sekitar kawasan mereka.

Kata Bagus, penolakan warga tersebut disebabkan di lahan konsesensi tersebut terdapat daerah pemukiman warga serta lahan perkebunan warga. Selain itu, warga dan Pemkab Rohil menilai SRL tidak pernah melakukan sosalisasi terlebih dahulu kepada warga, Pemkab Rohil serta instansi terkait.

"Dalam surat itu diterangkan SRL tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pemkab dan warga. langsung melakukan pemancangan saja. Selain itu, tapal batas lahan pun tak ada diukur oleh perusahaan," ucap Bagus.

Dengan adanya penolakan dari Pemkab Rohil tersebut, Bagus mengatakan agar SRL tidak memaksakan diri untuk melakukan aktifitas di daerah lahan konsesnsi yang ada di Rohil. "SRL jangan memaksakan kehendak berkatifitas di Rohil, untuk sementara dihentikan dulu," ujarnya.

Surat penolakan dari Rokan Hilir tersebut bukan hanya dikirim ke DPRD Riau saja. DPRD Rokan Hilir, Pemprop Riau, Dinas Kehutanan Riau serta Direktur Jendral (Dirjen) Bina Pengambangan Kehutanan juga dikirimkan surat yang sama.

Menanggapi surat penolakan ini, Komsisi A akan kembali menggelar rapat dengan memanggil PT. SRL, Pemkab Rohil, Pemprop Riau serta Dinas Kehutanan Riau. "Kita akan mencari solusi dari penolakan ini. Saya berharap juga agar Pusat tidak tutup mata dengan penolakan ini. Jangan semena - mena saja menggunakan haknya," ucapnya.

Penolakan ini sebenarnya sudah diketahui pada Februari lalu saat Komisi A mengundang perwakilan empat Kebupaten terkait dengan lahan konsesi milik SRL. Saat itu, Kadis Kehutanan Rohil, Tugiman sudah mengatakan pihaknya menolak kehadiran SRL. Namun saat itu, surat penolakan belum dikirimkan.

Sejauh ini, dari empat kabupaten dimana SRL beroperasi, hanya Rohil saja yang melakukan penolakan secara sah terhadap SRL. Tiga daerah lainnya menerima, walau ada riak - riak konflik dari warga setempat. "Sejauh ini hanya Rohil yang menolak secara sah. Kalau tiga kabupaten lainnya tidak ada," kata Bagus.

SRL mendapatkan lahan di empat kabupaten tersebut sejak 2004 lalu. Empat Kabupetan tersebut memberikan surat rekomendasi terkait lahan konsesnsi kepada PT. Sumatera Sinar Plywood Industri (SSPI). Pada April 2006, PT. SSPI berubah nama menjadi PT. SRL. Inilah jalan PT. SRL mendapatkan rekomendasi dari tiap - tiap daerah.

Humas PT. SRL yang dihubungi MI, Afrizon mengatakan, “dengan penolakan Pemkab Rohil tersebut namun ia sudah mengetahui sebelumnya. Pihaknya, katanya, tidak mempermasalahkan penolakan tersebut. Hanya saja, ia berharap agar Pemkab Rohil memberi ruang pada perusahaan untuk beroperasi dilahan konsesi yang ada sambil menungu proses penolakan dibicarakan di tingkat pusat.

"Kita tidak masalah. Silahkan saja menolak. Tapi biarkan kami beroperasi dulu menunggu keputusan dari proses. Jangan dihalang - halangi. Nanti kami laporkan ke Departement Kehutanan. Biar disita semua lahan. Alasan penolakan itu tak benar. Tak ada masyarakat yang menolak kami. Itu warga yang dipolitisir oleh oknum - oknum tertentu dengan tujuan agar bisa mengelola kebun - kebun sawit yang ada dihutan itu. Itu pelanggaran sebenarnya," terangnya.

Ketua PC.FKPPI Rohil, Drs.Abdul Khalid M.H mengatakan, “kami sangat mendukung apa yang telah dilakukan Pemkab Rohil, yg mana beberapa perusahaan besar seperti PT. Diamond Raya Timber, diduga telah banyak melakukan Praktek ILOG “Illegal Logging” sehingga hutan pada gundul, dampaknya sangat kuat terhadap kehidupan yang ada, Tegasnya.

“Satria/Purba”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar