Laman

Jumat, 07 Mei 2010


• Pemilik Tanah Janji akan Laporkan mantan penghulu ke Polisi

DIDUGA MANTAN KEPALA DESA
SEI.BAKAU KEC.SINABOI JUAL TANAH






©





Edi Mukhtar/Untut Lokasi Lahan Tanah Untut dikampung Aman Sei.Bakau Kec.Sinaboi

Bagansiapiapi (MI)
Permasalahan Penjualan lahan yang terjadi dikecamatan Sinaboi bukan menjadi rahasia lagi, berbagai media telah mempublikasikan bahwa terjadinya penjualan lahan/hutan, meskipun hutan negara, asalkan hasil yang diraihnya akan mendapat uang yang lebih cepat, tak peduli jabatan yang akan menjadi taruhannya, alias “Mumpung Masih Menjabat”.

Seperti Mantan Penghulu Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi sebut saja namanya Maswardi, diduga telah menjual tanah masyarakat yang terletak di Kampung Aman RT.07, surat kepemilikan tanah tersebut dikel;uarkan oleh Mantan Penghulu itu sendiri pada tahun 2004, atas nama Edi Muhktar / Untut.

Ironisnya, ketika wartawan MI menemui Edi Mukhtar ditempat kediamanya mengatakan, Pada awalnya saya mendapatkan informasi bahwa tanah saya telah dijual orang, lalu saya menghubunggi mantan kepala desa, apakah benar tanah saya itu dijual, jawab Mantan Penghulu, “tidak benar, saya sendiri tahu itu tanah kamu yang memiliki surat yang lengkap, ngak mungkin ada orang yang berani menjualnya, coba kamu turun dan beri patok tanah, agar tanah itu jelas” jelas Untut apa yang disampaikan penghulu kepadanya.

Keesokan harinya, saya turun langsung kelokasi tanah bersama teman, dan memasang patok tanah sebagaimana apa yang disampaikan oleh beliau, tiba-tiba saat pemasangan patok saya didatangi oleh seseorang bermarga Tambunan dan mengatakan bahwa tanah yang saya beri patok tersebut adalah tanahnya, lalu saya menanyakan apakah saudara Tambunan memiliki surat-surat yang lengkap, jawab Tambunan “ saya memiliki surat yang lengkap yang dikeluarkan oleh aparat desa pada tahun 2008 dan diketahui oleh RT setempat” kata Untut menjelaskan apa yang disampaikan Tambunan saat dilokasi tanah yang terletah di Desa Kampung Aman Kecamatan Sinaboi.

Masih Untut “ pada sore harinya kami bertemu dirumah kediaman mantan Penghulu, masing-masing kami menunjukkan bukti kepemilikan surat tanah, surat tanah Tambunan yang dikeluarkan mantan penghulu tahun 2008, sedangkan surat tanah saya dikeluarkan pada tahun 2004, disaat itu suasana menjadi keruh sehingga terjadi perang mulut, Mantan Penghulu tidak banyak bicara saat Tambunan minta penjelasan dan pertanggungjawabannya, disaat terpisah Mantan Penghulu bicara kepada saya nanti tanah saya akan digantinya.

MI menanyaka kepada Mantan Penghulu Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Maswardi melalui handphone tanggal 6/5/2010 sekitar jam 15.00 WIB dengan maksud apakah benar tanah tersebut dijualbelikan, maswardi menjawab, “ masalah tanah itu sudah selesai, tidak ada masalah lagi” jawabnya dengan ringkas sambil tertawa.

Disaat itu juga MI menghubunggi Edi Mukhtar/Untut melalui handphone mengatakan, “ sampai saat ini masalah tanah tersebut belum selesai, Maswardi Mantan Kepala Desa Sungai Bakau harus mempertanggungjawabkan apa yg telah dilakukannya, yang harus diketahui, Mantan Kepala Desa tersebut telah banyak menjual tanah masyarakat dan menipu masyarakatnya sendiri, saya tetap akan melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib, tegas Untut yang tetap akan melaporkan Maswardi kepolisi.




Ketua PC.FKPPI Rohil, Drs. Abdul Khalid M.H mengatakan, setelah saya melihat data bukti-bukti 2 (dua) surat kepemilikan tanah ini sangat berbeda, padahal tanah tersebut letak posisinya sama. Ini sangat jelas bahwa Mantan Kepala Desa membuat surat tanah palsu kepada saudara Tambunan, saya mengharapkan kepada aparat penegak hukum harus menanggapi permasalahan ini, agar hukum benar-benar ditegakkan, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, bukti rekayasa surat tanah ini sudah jelas delik hukumnya, tegas Khalid.
Drs. Abdul Khalid M.H

Ketua DPC LSM Sekoci Indoratu Hendrik Fasya,SE angkat bicara, “ masalah penjualan lahan yang dilakukan Mantan Kepala Desa Sungai Bakau tidak menjadi rahasia lagi, yang mana pemilik lahan sudah jelas-jelas memiliki surat tanahnya, namun tanah tersebut dijual lagi oleh mantan penghulu tersebut dan dibuat surat tanah yang baru, beberapa LSM sudah sering melaporkan kasusnya, namun mantap penghulu sampai sekarang belum terjerat hukum, apakah benar Maswardi kebal hukum. “saya mengharapkan kepada Camat yang baru sekarang benar-benar teliti atas apa yang dilakukan bawahannya, khususnya masalah pembukaan lahan, atau penjualan lahan, dalam mengeluarkan surat tanah, jangan seperti mantan camat yang lalu.

Penulis “Satria Oyon”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar