Laman

Kamis, 27 Mei 2010

Sungai Bakau








“MALING TERIAK MALING”
PENGHULU SUNGAI BAKAU DIDUGA MENIPULASI SURAT TANAH
Amanah Bupati Rohil Dilecehkan




Fhoto :Lokasi Lahan Kampung Aman (Bupati Haji Anas Ma’amun dan Maswardi)

Bagansiapiapi (MI)
“Sebagai seorang pemimpin diwilayah penghulu Sungai Bakau Maswardi yang kini “mantan”jelas sudah keterlaluan, demi kepentingan pribadi, ia tega menipu sejumlah warga didaeranya menjual lahan dan menipulasi surat tanah, sehingga terjadi tumpang tindih surat tanah, hal ini tentu saja melecehkan bupati rohil H.Anas Ma’amun yang sering berkoar dimedia akan menindak anak buahnya yang melakukan kesalahan dan perusakan hutan.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan oleh mantan kepala desa Maswardi, penghulu raja bejamu dikabarkan telah menipulasi surat tanah, surat tanah diterbitnya beberapa tahun yang lalu, kini diterbitkan kembali atas kepemilikan yang lain. sehingga terjadilah tumpang tindih surat tanah.
Rabu tanggal 26/5/10, ”Untut” seorang warga yang merasa dirugikan oleh mantan kepala desa, mengajak wartawan, LSM Sekoci Indoratu dan Sekdes turun kelokasi, yang mana mantan kepala desa maswardi telah berjanji menyelesaikan masalah tanahnya yang diserobot oleh Tambunan.
Setelah pengukuran yang dilakukan Usup selaku Sekdes mengatakan, “Benar inilah tanah saudara untut bersama rekan rekannya, kemarin pengukuran pertama saya sendiri yang turun mengukur, tetap dan tidak berubah lokasinya, jadi kenapa saudara Tambunan bisa mengaku bahwa diaeral ini tanahnya, ini penyerobotan” kata sekdes dihadapan mantan penghulu saat dilokasi.
Hironisnya, “Salah seorang yang berada disekitar lokasi lahan tersebut mengatakan bahwa Tanah milik Maswardi dan Sekdes sudah dijual oleh RT.07 Hamzah, mantan penghulu merasa heran lalu mengatakan, “Kemaren dia menuding saya menjual tanah dan memaksa dia menanda tangani surat tanah, ternyata dia sendiri yang menjual tanah saya dan sekdes tanpa sepengatahuan, kami memiliki surat tanah yang lengkap, dan ditanda tangani oleh Camat, kenapa seenaknya dia menjual, saya akan tuntut masalah ini” kata Maswardi merasa tidak tahu bahwa tanahnya dijual kepada orang lain.
LSM Sekoci Indoratu “Hendrik Fasya,SE” mengatakan, “setelah mempelajari data dan informasi dilapangan, saya menangapi Permasalahan ini adalah “MALING TERIAK MALING” Maswardi selaku kepala desa sungai bakau saat itu, dan dia sendiri yang menanda tangani surat kepemilikan tanah yang dijual RT.07 Hamzah, kenapa dia tidak tahu bahwa itu adalah tanahnya, artinya… setiap penerbitan surat tanah, penghulu tidak pernah turun kelapangan, yang hanya mendapat laporan diatas meja dan menerbitkan surat tanah, tidak tahu bahwa tanah itu sudah diterbitkannya beberapa tahun yang lalu, sehingga terjadilah timpang tindih surat tanah.
Masih Hendrik, “Prilaku Maswardi sangat tidak terpuji, dalam pengakuan RT.07 Hamzah, bahwa penghulu yang memaksa dirinya (RT.07)menanda tangani surat tanah, yang mana tanah tersebut sudah milik orang, namun penghulu tetap memaksa RT menandatangani, prilaku mantan kepala desa Maswardi sangat tidak terpuji, amanah bupati rohil H.Anas Ma’amun yang sering berkoar koar dimedia dilecehkan, camat dan penghulu jangan menjual lahan/hutan dan kesalahan yang melangar hukum, tapi tidak digubris oleh paenghulu” kata hendrik yang meniru perkataan bupati rohil.

Penulis : Satria Oyon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar