Laman

Selasa, 25 Mei 2010

kubu


DPC LSM SEKOCI INDORATU
Tegaskan Bupati Rohil, Tarik Paksa
Mobil Dinas Mantan Pejabat dan mantan anggotaDPRD Rohil

Rokan Hilir (MI ) “Mobil Dinas oleh mantan pejabat Rohil yang sudah tidak aktif telah membuat masyarakat Rokan Hilir bertanya tanya, mobil dinas yang merupakan asset pemerintah kebupaten Rokan hilir, namun  beberapa mobil inventaris daerah diambil alih oleh mantan pejabat yang kini tidak menjabat lagi?

Hal ini telah diberitahukan oleh Bupati rohil, bahwa mobil dinas tersebut akan ditarik namun sampai sejauh ini mantan pejabat daerah atau pun mantan anggota DPRD yang mengembalikan mobil dinas tersebut,  apakah rasa malu mereka sudah hilang, semata – mata untuk kepentingan pribadi.

Ketua DPC LSM Sekoci Indoratu Kabupaten Rokan Hilir Hendrik Fasya,SE “mengimbau kepada Pemerintah Daerah supaya jangan segan segan menarik mobil dinas mantan pejabat dan mantan anggota DPRD yang masih layak dipakai. kalau membangkang lebih baik ditarik paksa seperti dikabupaten lain yang melibatkan petugas Satpol PP atau dibantu dengan Polisi,  selama ini bapak bupati terlalu memberi toleransi kepada mereka, tetapi kalau sudah menyangkut asset daerah masih bayak pejabat yg tidak memiliki mobil dinas, seharusnya pada saat serah terima jabatan, wajib mengembalikan segala aset ataupun barang-barang investasi milik Pemkab Rohil, ”. ujar Hendrik

Dikabupaten rokan hilir permasalahan mobil dinas memang bukan rahasia umum lagi, ini sudah menjadi tradisi bagi meraka, mobil milik pribadinya disimpan, mobil inventaris/dinas yang dipakai buat keseharinnya, menurut hasil investigasi kami, mobil dinas tersebut masih layak digunakan untuk pejabat baru dilantik yang sekarang sedang menjabat tanpa harus diadakan lagi mobil dinas baru, pada setiap tahunya diadakan mobil dinas yang baru, inikan pemborosan keuangan daerah, masih banyak keperluan yang lain, demi kepentingan masyarakat banyak.

Sampai saat ini kabag perlengkapan, belum bisa dimintai keterangan tentang jumlah mobil dinas yang sudah dikembalikan. . kalau kita lihat deri delik hukumnya, para mantan pejabat yang tidak ada niat mengembalikan mobil dinas,  ini sudah melanggar pasal 372 Jo pasal 52 ayat 1 KUHPidana. tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara,

Saya menghimbau kepada bapak bupati rokan hilir, beri tindakan kepada mantan pejabat dan mantan anggota DPRD yang secara sengaja tidak mengembalikan mobil dinas/inventaris, tegas hendrik
 ( Satria Oyon )
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar