Laman

Minggu, 11 Juli 2010

jumrah

“SKT” BERTEBARAN DI DESA JUMRAH
Laporan : Syaiful Bahri
Jumrah (vokal) penjualan lahan/hutan didesa jumrah kini menjadi bahan momongan masyarakat, yang mana aktor intlektual yang menjual lahan belum jelas, begitu juga Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sampai sekarang ini bertebaran, yang bertopeng surat Yayasan 45 pada 22 April tahun 1995

Tokoh masyarakat desa jumrah Johansyah (68) yang sering dipanggil Pak Uban saat ditemui vokal Minggu 11/7 mengatakan, “Surat yayasan 45 yang diketuai Raden Sumbali “Cacat Hukum” yang mana pada tahun 1995 kabupaten rokan hilir masih kecamatan bangko, kecamatan bangko yang dipimpin Fachmi Amrie, kabupaten bengkalis yang semasa itu dipimpin Bupati Azali Johan, jadi surat yayasan Bakti 45 berdiri 22 April Tahun 1995 yang akan mengolah lahan pertanian dijumrah ini tanpa ada persetujuan dari Bupati, badan pertanahan, kehutanan, perkebunan, dan tidak ada melibatkan aparat desa seperti RT dan RW.

Lanjut Johansyah, surat yayasan 45 berasal dari sumatra utara ini disetujui oleh camat bangko dan kepala desa jumrah saja, yang diduga hanya sebagai topeng untuk mengolah hutan yang masih berdiri, sejarah ini saya sangat matang dan tahu siapa yang bermain dibalik surat yayasan bakti 45.

Ironisnya lagi kata Johan, didalam perjanjian surat yayasan tersebut berbunyi, apabila dalam jangka 6 (Enam) bulan lahan tersebut tidak dikelola, maka lahan tersebut kembali kenegara, tahun 2005 SKT yang bertebaran dan baru dilakukan penebangan hutan yang masih berdiri tegak, aneh!! Perjanjian yang sudah 15 tahun masih berlaku dan disetujui oleh aparat desa yang semasa Penghulu Ridwan.

Kami sebagai masyarakat desa jumrah kecamatan Rimbo Melintang mengharapkan kepada bapak Bupati, perhatikanlah desa kami ini, aparat kepenghuluan yang sekarang ini kami harapkan dapat meyelesaikan permasalahan didesa ini, kini tidak bisa diharapkan, hutan desa jumrah kini sudah luluh lantah, digarap oleh orang luar daerah, masyarakat tempatan tidak memiliki lahan pertanian, keluh Johansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar