Laman

Selasa, 20 Juli 2010

Bagansiapiapi

PERUMAHAN LAYAK HUNI TERWUJUT DIBAGANSIAPIAPI

Bagansiapiapi (MI) Pembangunan Perumahan Sederhana Layak Huni (RSLH) dikelurahan bagan hulu kecamatan bangko bagansiapiapi kab. Rokan Hilir terealisasi dengan baik, ini tidak terlepas dan keseriusan, kerja keras dalam memantau Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), kini sebagian warga bagan hulu dapat merasakan langsung mamfaat dari RSLH ini.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kepala desa bagan hulu Yulitar Kepada MI Minggu 11/7, menurut Yulitar, pembangunan RSLH dibagan hulu tersebut adalah bantuan dari pemerintah pada tahun 2008 lalu, sebanyak 10 unit dengan ukuran 6 x 6 per unit, dengan anggaran sekitar Rp : 72 Juta per unit.

Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah atas program RSLH ini, karena sebagian besar masyarakat bagan hulu yang dulu tempat tinggalnya jauh dari layak huni, tapi sekarang mereka sudah dapat menempati RSLH tersebut, “Jelas …

Hal senada disampaikan oleh Tuti salah seorang warga jalan Perwira bagan hulu “dulu tempat tinggal kami sangat prihatin sekali, kalau hujan tiba bocor, kamar tidur dan ruangan tamu sangat sempit, apalagi dapur, semuanya jadi satu dan dinding serta lantai dari kayu olahan seadanya, itupun pada lapuk-lapuk” kata Ibu Tuti dari 4 anak itu.

Dia pun tak dapat menyembunyikan kegembiraanya melihat rumah barunya tersebut, “Sebelumnya saya ngak punya firasat apapun, ngak nyangka dapat bantuan ini” ungkapnya.

Sementara itu, kepala desa kelurahan bagan hulu … berharap kepada bapak bupati H.Anas Makmun agar program RSLH tersebut dapat berkelanjutan, program RSLH ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu, untuk tahun 2010 ini kita mendapat bantuan RSLH 5 unit. (Oyon)

Bagansiapiapi


                                           Gelondongan Kayu Ilegal Logging
Dinas Kehutanan Rohil
Diduga “Mandul”
*Aksi Ilegal Logging dikec.Simpang Kanan.

Laporan : Satria Oyon
Simpang Kanan (MI) Ilegal Logging adalah perusak hutan yang sangat dilarang oleh pemerintah, karena pembalakan liar akan menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan yang berdampak merugikan semua pihak.

Pantauan MI dilapangan, masih marak terjadi praktek ilegal logging dengan kapasitas besar, akibat lemahnya aparat dan instansi setempat dalam menjalankan tugas – tugas mereka.

Aktor intlektual yang pernah tertangkap oleh  Kapolda Riau Robet Sinaga yang kini masih dalam proses persidangan melakukan ilegal logging dikecamatan simpang kanan, sesalu berdalil untuk pembangunan atau digunakan sendiri, namun ukuran dan serta kubikasi dalam jumlah besar menunjukkan indikasi pencurian kayu dengan tujuan bisnis atau diperjualbelikan sampai kesumatra utara.

Penyalur kayu olahan yang terbesar dikecamatan simpang kanan memang sulit untuk dibasmi, kayu olahan dikeluarkan dengan bebas oleh “RYD, LBS,UDN” yang legalitasnya diragukan, seperti izin dari mentri kehutanan, baik SITU, SIUP, TDP dan NPWP, kebebasan mereka dalam pencurian kayu, diduga dibekingi oknum dinas kehutanan dan aparat penegak hukum rohil.

Ironisnya “seperti perkataan kepala dinas kehutanan saat dikonfirmasi MI diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan “LBS dan UDN tidak mempunyai izin, kita menunggu perintah bapak bupati, tanpa ada perintah dari bupati kami tidak berani turun kelapangan, takut terjadi apa-apa, siapa nanti yang bertangungjawab” jawabnya

Menangapi permasalahan ini, Ketua LSM Sekoci Rohil Hendrik Fasya,SE yang ikut dalam investigasi dilapangan merasa kecewa, pasalnya pengawasan aparat penegak hukum yang lemah dan Dinas kehutanan kabupaten rokan hilir, hal ini dikarenakan “Mandulnya” dan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) kepala Dinas Kehutanan yang ada, diduga kacap – kacap Cabang-red-kehutanan khususnya kecamatan simpang kanan ikut serta secara berjama’ah meluluhlantakkan hutan-hutan dirohil.

Minggu, 18 Juli 2010

Pembangunan Pasar terbengkalai

lemahnya instansi terkait dalam mengawasi pembangunan yg ada,

lanjutan pemberitaan "Pembunuhan"


Ungkapan Saksi mata Peristiwa Pembunuhan

Laporan : Satria Oyon
Bagansiapiapi (Vokal) Menindak lanjuti pemberitaan diedisi 150 Rabu14/7, tentang terjadinya pembunuhan disungai sialang Parit 5 Senin 12/7 kemaren, peristiwa menganaskan disungai sialang parit 5 yang dilakukan oleh Indra selaku tersangka pembunuhan mengunakan senjata tajam Parang.

IS nama kecilnya, salah seorang saksi mata saat kejadian malam naas Mulyadi mengatakan, “pada malam itu saya lagi asik mendengar alunan musik diacara pesta pernikahan, tiba – tiba ada keributan disekitar acara pesta, saya mendekati gerumbulan itu, terlihat teman saya dibacok mencucurkan darah segar dikepalanya, secara spontan saya memapah korban sekitar 5 Meter dari tempat kejadian, saya berusaha mencari kenderaan bermaksud akan membawa korban kerumah sakit, secara tiba – tiba pelaku Indra datang menghampiri dari belakang, menyuruh saya meletakkan lagi korban ketanah, saya panik dan diiringgi rasa takut lalu pergi meninggalkan korban.

Sejak malam itu perasaan saya tidak tenang, sampai saat ini saya kurang tidur, masih teringgat terus kejadian pembunuhan yang mengerikan itu, harapan saya kepada aparat penegak hukum agar dapat memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, kata IS ketika dikonfirmasi Vokal Minggu 18/7 melalui henfon.

Alasan yang dilontarkan Indra pelaku pembunuhan saat dikonfirmasi Vokal selasa 13/7 dipolsek bangko menjadi wacana bagi pihak korban, alasan itu tidak benar, dari pihak kami telah merelakan dia yang memasukkan bahan metrial itu, agar tidak terjadi kesalah pahaman, asalkan pembangunan didaerah kami lancar dan aman, kata Darman ayah kandung Mulyadi saat dikonfirmasi vokal sabtu 17/7 sekitar pukul 16.00 wib dijalan Sedar.

Kapolsek batu hampar IPTU Julnasri saat dikonfirmasi Vokal mengatakan melalui pesan SMS dihenfon membenarkan kejadian pembunuhan diparit 5 sungai sialang senen 12/7 sekitar 21.00 wib telah terjadi tindak pembunuhan, adapun pihak korban yang meninggal Mulyadi (30) Korban luka berat Irzami (29) dan Ahmad (40). Lansung dilarikan kerumah sakit RSUD bagansiapiapi, barang bukti 1 unit sepeda motor merek Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor sudah diamankan.

Jajaran polsek batu hampar melakukan penangkapan pelaku Indra, tersangka yang beralamat dilabuhan tangga kecamatan bangko, sudah diamankan ketika akan melarikan diri kebagansiapiapi, barang bukti BB Parang saat ini belum ditemukan dan tetap dilakukan pencarian BB berupa parang terasebut, tersangka terjerat pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang dan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan hukuman ancaman diatas 10 tahun.

sungai sialang

Mulyadi Korban Pembunuhan
*Diduga Kesalah pahaman dan Minuman Keras.

Laporan : Satria Oyon
Bagansiapiapi (MI) Dunia sesungguhnya penuh misteri pada kali ini ada suatu kejadian tentang kasus pembunuhan sehingga terdapat motif maupun tindakan dan mengakibatkan kematian pada korban bahkan kasus tersebut telah mengagetkan semua warga setempat., perbuatan keji tersebut untuk membalas dendam atas rasa sakit hatinya yang dilakukan pelaku tanpa pikir panjang sehingga tindakan itu, karena pelaku tidak bisa menahan rasa emosi karna “Mabok Berat”

Sebagaimana keluarga korban yang enggan menyebut namanya merasa tidak terima keluarganya dibunuh , maka tindakan keji tersebut dilakukannya oleh pelaku dimana nasib korban diperlakukan secara tidak manusiawi dan biadab. Sebab ada kekecewaan yang tercapai dilakukan oleh pelaku dapat membuatnya berlaku nekat dan sadis dengan cara membunuh.

Pada latar belakang motivasi dari perbuatan pelaku dimaksud adalah dendam, sakit hati , sebab pelaku tidak tahan menahan emosi ditambah minuman keras telah mengganggu pikirannya untuk berbuat jahat kepada 3 korban. Dengan menindak terhadap suatu perbuatan tercela yaitu adanya suatu ketentuan adalah KUHP merumuskan bahwa perbuatan itu dapat memberikan sanksi terhadapnya yang seberat – beratnya..

Berdasarkan keterangan RSUD dan hasil otopsi, pelaku melakukan kekerasan dengan cara membacok korban senjata Parang, dan pecahan Botol minuman jenis Kolombus sehingga terlihat luka diwajah, kepala dan leher,hingga meninggal dunia.

IPTU Julnasri Saat dikonfirmasi MI Membenarkan kejadian pembunuhan diparit 5 Sungai Sialang Kecamatan Batu Hamparkab.Rohil Senin12/7 sekitar pkl 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan, korban meninggal dunia an.Mulyadi (30) suku Melayu agama islam, yang beralamat dilabuh tangga kecamatan Bangko, kemudian korban luka berat an.Irzami (29) beralamat yang sama suku melayu dan an.Ahmad (40) beralamat sungai sialang suku melayu kecamatan batu hamper.
Lanjut Kapolsek, Motif diperkirakan kesalah fahaman akibat Miras dan masalah Hutang diduga dibunuh dengan botol minuman keras jenis Kolombus dan alat senjata Tajam sejenis Parang, korban dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bagansiapiapi, Barang Bukti (BB) 1 Unit Sepeda Motor Merek Jupiter MX warna hitam tanpa Plat nomor.

Tersangka an.Indra (30) yang beralamat labuh tangga Kec.bangko sudah diamankan di Polsek Bangko, karena luka dikepala akibat jatuh ketika akan melarikan diri menuju kebagansiapiapi dan langsung dilakukan penangkapan oleh polsek batu hamper, BB berupa parang sampai saat ini belum ditemukan dan tetap dilakukan pencarian BB berupa parang tersebut, tersangka Indra terjerat Pasal 351 KUHP) Penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang dan Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman diatas 10 tahun. Jelasnya.

Minggu, 11 Juli 2010

teluk bano


KEMBALIKAN TANAH AYAHKU
*Kepala Desa Teluk Bano II “Tidak Bijak Sana”.

Laporan : Satria Oyon
Teluk Bano (Vokal) Sulaiman (56), Salah seorang masyarakat Teluk Bano II (Dua) kini merasa kecewa, dikarnakan tanah peninggalan almarhum ayahnya “Pandi” yang memiliki surat keterangan Tanah (SKT) yang lengkap, kini telah diambil orang dan sudah ditanami kelapa sawit. Ujar laiman senin 5/7.

Lanjut Laiman, pihaknya telah memiliki SKT yang dikeluarkan Penghulu Kampung Teluk Bano II Bahari Usman pada Tanggal 5 Agustus 1981, dan diketahui Camat Bangko Bagansiapiapi Drs.Anwar Abhas, untuk dijadikan tanah peladangan yang terletak dikawasan N.15 RT.II yang mana tanah tersebut berasal dari tanah belukar yang kami usahakan dari turun menurun, dengan ukuran Lebar 50 Depa dan Panjang 200 Depa (85M x 340M).

Laiman menambahkan, Saya telah menemui Penghulu teluk Bano yang baru Zulkifli, anak mantan kepala Desa yang lama Bahari Usman, dengan maksud menanyakan permasalahan tanah milik ayahnya yang kini diserobot orang lain, Zulkarnain menjawab “Kalau masih ada hutan yang bisa digarap bisa saya kasi, tapi sekarang hutan tidak ada lagi, jadi berapa kira – kira saya ganti rugi tanah itu” kata Sulaiman yang meniru perkataan Zulkifli, dan laiman tetap pada pendirinya “Kembalikan Tanah Ayahku”
Zulkifli saat dihubunggi Vokal melalui Henfon senin 5/7 dengan maksud apakah benar terjadi Penyerobotan dan tumpang tindih tanah didesa yang bapak pimpin, Zulkifli menjawab, “Bahasa Serobot itu tidak cocok, kita lagi menjajaki masalah itu, kemaren ada pengurus datang kemari kemaren dan turun kelapangan saudara Sulaiman dan menunjukkan surat dasar tanah ayahnya tahun 1981, saya baru menjabat pada tahun 2000, sudah tentu saya mempelajari masalah ini dulu dimana tanahnya, kita memerlukan saksi – saksi ,menyatakan bahwa tanah itu benar milik ayahnya, yang ngak saya senang terhadap sulaiman perkataan penyerobotan dan mengadu kepada salah seorang anggota Dewan DPRD terjadi penyerobotan, itu yang ngak saya senang..
Lanjut Zulkifli, Tanah yang dikatakan sulaiman itu sekarang tertanam Kelapa Sawit yang berumur puluhan tahun, jadi kita perlu bukti – bukti data, kalau sulaiman bertanggungjawab bahwa itu miliknya silahkan, pada masa kepemimpinan saya, saya hanya mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah, Enjo menyerahkan sebidang tanah kepada Anaknya yang bernama Wagiran pada tanggal 10 April 2005.
Zulkifli menambahkan, Dasar saya mengeluarkan Surat penyerahan tiu, dari surat dasar yang dimiliki pemilik lahan Warsono yang dikeluarkan Kepala Desa Teluk Bano Bahari Usman dan diketahui Camat Bangko Drs.H.Wan Syamsir Yus pada tanggal 23 Juli 1993, dari surat dasar itu saya berani mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah kepada anaknya.
Terjadinya permasalahan Penyerobotan/tumpang tindih surat tanah, Hendrik Fasya,SE Ketua LSM Sekoci Indoratu angkat bicara, “Setelah mempelajari data dan Investigasi kelapangan kedesa Teluk Bano II, Zulkifli sebagai kepala desa tidak bijaksana, awalnya dia mengetahui surat tanah yang dimiliki Warsono pada tahun 1993, saat ditanyai wartawan tentang Saksi-saksi Sempadan, dirinya belum melihat surat dasar yang dimiliki Warsono, jadi yang mana satu ucapannya yang bisa dipegang.
Lanjut Hendrik, didalam surat keterang sempadan sudah jelas – Jelas terbukti, yang seharusnya saksi-saksi sempadan yang memiliki tanah menandatanggani, Zulkifli yang tidak memiliki tanah diareal itu juga ikaut serta Menanda tangani surat keterangan sempadan “Aneh Bin Ajaib” dimana lahan tersebut sekarang telah di Pasang Plang yang bertulisan “Dilarang Masuk Keareal Lahan Perkebunan Sawit yang berukuran 150 m x 400 m, Tanah ini dalam Kawasan Advokat/Pengacara Sartono.SH.MH. Ujar hendrik.

jumrah

“SKT” BERTEBARAN DI DESA JUMRAH
Laporan : Syaiful Bahri
Jumrah (vokal) penjualan lahan/hutan didesa jumrah kini menjadi bahan momongan masyarakat, yang mana aktor intlektual yang menjual lahan belum jelas, begitu juga Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sampai sekarang ini bertebaran, yang bertopeng surat Yayasan 45 pada 22 April tahun 1995

Tokoh masyarakat desa jumrah Johansyah (68) yang sering dipanggil Pak Uban saat ditemui vokal Minggu 11/7 mengatakan, “Surat yayasan 45 yang diketuai Raden Sumbali “Cacat Hukum” yang mana pada tahun 1995 kabupaten rokan hilir masih kecamatan bangko, kecamatan bangko yang dipimpin Fachmi Amrie, kabupaten bengkalis yang semasa itu dipimpin Bupati Azali Johan, jadi surat yayasan Bakti 45 berdiri 22 April Tahun 1995 yang akan mengolah lahan pertanian dijumrah ini tanpa ada persetujuan dari Bupati, badan pertanahan, kehutanan, perkebunan, dan tidak ada melibatkan aparat desa seperti RT dan RW.

Lanjut Johansyah, surat yayasan 45 berasal dari sumatra utara ini disetujui oleh camat bangko dan kepala desa jumrah saja, yang diduga hanya sebagai topeng untuk mengolah hutan yang masih berdiri, sejarah ini saya sangat matang dan tahu siapa yang bermain dibalik surat yayasan bakti 45.

Ironisnya lagi kata Johan, didalam perjanjian surat yayasan tersebut berbunyi, apabila dalam jangka 6 (Enam) bulan lahan tersebut tidak dikelola, maka lahan tersebut kembali kenegara, tahun 2005 SKT yang bertebaran dan baru dilakukan penebangan hutan yang masih berdiri tegak, aneh!! Perjanjian yang sudah 15 tahun masih berlaku dan disetujui oleh aparat desa yang semasa Penghulu Ridwan.

Kami sebagai masyarakat desa jumrah kecamatan Rimbo Melintang mengharapkan kepada bapak Bupati, perhatikanlah desa kami ini, aparat kepenghuluan yang sekarang ini kami harapkan dapat meyelesaikan permasalahan didesa ini, kini tidak bisa diharapkan, hutan desa jumrah kini sudah luluh lantah, digarap oleh orang luar daerah, masyarakat tempatan tidak memiliki lahan pertanian, keluh Johansyah