Laman

Minggu, 18 Juli 2010

Pembangunan Pasar terbengkalai

lemahnya instansi terkait dalam mengawasi pembangunan yg ada,

lanjutan pemberitaan "Pembunuhan"


Ungkapan Saksi mata Peristiwa Pembunuhan

Laporan : Satria Oyon
Bagansiapiapi (Vokal) Menindak lanjuti pemberitaan diedisi 150 Rabu14/7, tentang terjadinya pembunuhan disungai sialang Parit 5 Senin 12/7 kemaren, peristiwa menganaskan disungai sialang parit 5 yang dilakukan oleh Indra selaku tersangka pembunuhan mengunakan senjata tajam Parang.

IS nama kecilnya, salah seorang saksi mata saat kejadian malam naas Mulyadi mengatakan, “pada malam itu saya lagi asik mendengar alunan musik diacara pesta pernikahan, tiba – tiba ada keributan disekitar acara pesta, saya mendekati gerumbulan itu, terlihat teman saya dibacok mencucurkan darah segar dikepalanya, secara spontan saya memapah korban sekitar 5 Meter dari tempat kejadian, saya berusaha mencari kenderaan bermaksud akan membawa korban kerumah sakit, secara tiba – tiba pelaku Indra datang menghampiri dari belakang, menyuruh saya meletakkan lagi korban ketanah, saya panik dan diiringgi rasa takut lalu pergi meninggalkan korban.

Sejak malam itu perasaan saya tidak tenang, sampai saat ini saya kurang tidur, masih teringgat terus kejadian pembunuhan yang mengerikan itu, harapan saya kepada aparat penegak hukum agar dapat memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, kata IS ketika dikonfirmasi Vokal Minggu 18/7 melalui henfon.

Alasan yang dilontarkan Indra pelaku pembunuhan saat dikonfirmasi Vokal selasa 13/7 dipolsek bangko menjadi wacana bagi pihak korban, alasan itu tidak benar, dari pihak kami telah merelakan dia yang memasukkan bahan metrial itu, agar tidak terjadi kesalah pahaman, asalkan pembangunan didaerah kami lancar dan aman, kata Darman ayah kandung Mulyadi saat dikonfirmasi vokal sabtu 17/7 sekitar pukul 16.00 wib dijalan Sedar.

Kapolsek batu hampar IPTU Julnasri saat dikonfirmasi Vokal mengatakan melalui pesan SMS dihenfon membenarkan kejadian pembunuhan diparit 5 sungai sialang senen 12/7 sekitar 21.00 wib telah terjadi tindak pembunuhan, adapun pihak korban yang meninggal Mulyadi (30) Korban luka berat Irzami (29) dan Ahmad (40). Lansung dilarikan kerumah sakit RSUD bagansiapiapi, barang bukti 1 unit sepeda motor merek Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor sudah diamankan.

Jajaran polsek batu hampar melakukan penangkapan pelaku Indra, tersangka yang beralamat dilabuhan tangga kecamatan bangko, sudah diamankan ketika akan melarikan diri kebagansiapiapi, barang bukti BB Parang saat ini belum ditemukan dan tetap dilakukan pencarian BB berupa parang terasebut, tersangka terjerat pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang dan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan hukuman ancaman diatas 10 tahun.

sungai sialang

Mulyadi Korban Pembunuhan
*Diduga Kesalah pahaman dan Minuman Keras.

Laporan : Satria Oyon
Bagansiapiapi (MI) Dunia sesungguhnya penuh misteri pada kali ini ada suatu kejadian tentang kasus pembunuhan sehingga terdapat motif maupun tindakan dan mengakibatkan kematian pada korban bahkan kasus tersebut telah mengagetkan semua warga setempat., perbuatan keji tersebut untuk membalas dendam atas rasa sakit hatinya yang dilakukan pelaku tanpa pikir panjang sehingga tindakan itu, karena pelaku tidak bisa menahan rasa emosi karna “Mabok Berat”

Sebagaimana keluarga korban yang enggan menyebut namanya merasa tidak terima keluarganya dibunuh , maka tindakan keji tersebut dilakukannya oleh pelaku dimana nasib korban diperlakukan secara tidak manusiawi dan biadab. Sebab ada kekecewaan yang tercapai dilakukan oleh pelaku dapat membuatnya berlaku nekat dan sadis dengan cara membunuh.

Pada latar belakang motivasi dari perbuatan pelaku dimaksud adalah dendam, sakit hati , sebab pelaku tidak tahan menahan emosi ditambah minuman keras telah mengganggu pikirannya untuk berbuat jahat kepada 3 korban. Dengan menindak terhadap suatu perbuatan tercela yaitu adanya suatu ketentuan adalah KUHP merumuskan bahwa perbuatan itu dapat memberikan sanksi terhadapnya yang seberat – beratnya..

Berdasarkan keterangan RSUD dan hasil otopsi, pelaku melakukan kekerasan dengan cara membacok korban senjata Parang, dan pecahan Botol minuman jenis Kolombus sehingga terlihat luka diwajah, kepala dan leher,hingga meninggal dunia.

IPTU Julnasri Saat dikonfirmasi MI Membenarkan kejadian pembunuhan diparit 5 Sungai Sialang Kecamatan Batu Hamparkab.Rohil Senin12/7 sekitar pkl 21.00 Wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan, korban meninggal dunia an.Mulyadi (30) suku Melayu agama islam, yang beralamat dilabuh tangga kecamatan Bangko, kemudian korban luka berat an.Irzami (29) beralamat yang sama suku melayu dan an.Ahmad (40) beralamat sungai sialang suku melayu kecamatan batu hamper.
Lanjut Kapolsek, Motif diperkirakan kesalah fahaman akibat Miras dan masalah Hutang diduga dibunuh dengan botol minuman keras jenis Kolombus dan alat senjata Tajam sejenis Parang, korban dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bagansiapiapi, Barang Bukti (BB) 1 Unit Sepeda Motor Merek Jupiter MX warna hitam tanpa Plat nomor.

Tersangka an.Indra (30) yang beralamat labuh tangga Kec.bangko sudah diamankan di Polsek Bangko, karena luka dikepala akibat jatuh ketika akan melarikan diri menuju kebagansiapiapi dan langsung dilakukan penangkapan oleh polsek batu hamper, BB berupa parang sampai saat ini belum ditemukan dan tetap dilakukan pencarian BB berupa parang tersebut, tersangka Indra terjerat Pasal 351 KUHP) Penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang dan Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman diatas 10 tahun. Jelasnya.

Minggu, 11 Juli 2010

teluk bano


KEMBALIKAN TANAH AYAHKU
*Kepala Desa Teluk Bano II “Tidak Bijak Sana”.

Laporan : Satria Oyon
Teluk Bano (Vokal) Sulaiman (56), Salah seorang masyarakat Teluk Bano II (Dua) kini merasa kecewa, dikarnakan tanah peninggalan almarhum ayahnya “Pandi” yang memiliki surat keterangan Tanah (SKT) yang lengkap, kini telah diambil orang dan sudah ditanami kelapa sawit. Ujar laiman senin 5/7.

Lanjut Laiman, pihaknya telah memiliki SKT yang dikeluarkan Penghulu Kampung Teluk Bano II Bahari Usman pada Tanggal 5 Agustus 1981, dan diketahui Camat Bangko Bagansiapiapi Drs.Anwar Abhas, untuk dijadikan tanah peladangan yang terletak dikawasan N.15 RT.II yang mana tanah tersebut berasal dari tanah belukar yang kami usahakan dari turun menurun, dengan ukuran Lebar 50 Depa dan Panjang 200 Depa (85M x 340M).

Laiman menambahkan, Saya telah menemui Penghulu teluk Bano yang baru Zulkifli, anak mantan kepala Desa yang lama Bahari Usman, dengan maksud menanyakan permasalahan tanah milik ayahnya yang kini diserobot orang lain, Zulkarnain menjawab “Kalau masih ada hutan yang bisa digarap bisa saya kasi, tapi sekarang hutan tidak ada lagi, jadi berapa kira – kira saya ganti rugi tanah itu” kata Sulaiman yang meniru perkataan Zulkifli, dan laiman tetap pada pendirinya “Kembalikan Tanah Ayahku”
Zulkifli saat dihubunggi Vokal melalui Henfon senin 5/7 dengan maksud apakah benar terjadi Penyerobotan dan tumpang tindih tanah didesa yang bapak pimpin, Zulkifli menjawab, “Bahasa Serobot itu tidak cocok, kita lagi menjajaki masalah itu, kemaren ada pengurus datang kemari kemaren dan turun kelapangan saudara Sulaiman dan menunjukkan surat dasar tanah ayahnya tahun 1981, saya baru menjabat pada tahun 2000, sudah tentu saya mempelajari masalah ini dulu dimana tanahnya, kita memerlukan saksi – saksi ,menyatakan bahwa tanah itu benar milik ayahnya, yang ngak saya senang terhadap sulaiman perkataan penyerobotan dan mengadu kepada salah seorang anggota Dewan DPRD terjadi penyerobotan, itu yang ngak saya senang..
Lanjut Zulkifli, Tanah yang dikatakan sulaiman itu sekarang tertanam Kelapa Sawit yang berumur puluhan tahun, jadi kita perlu bukti – bukti data, kalau sulaiman bertanggungjawab bahwa itu miliknya silahkan, pada masa kepemimpinan saya, saya hanya mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah, Enjo menyerahkan sebidang tanah kepada Anaknya yang bernama Wagiran pada tanggal 10 April 2005.
Zulkifli menambahkan, Dasar saya mengeluarkan Surat penyerahan tiu, dari surat dasar yang dimiliki pemilik lahan Warsono yang dikeluarkan Kepala Desa Teluk Bano Bahari Usman dan diketahui Camat Bangko Drs.H.Wan Syamsir Yus pada tanggal 23 Juli 1993, dari surat dasar itu saya berani mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah kepada anaknya.
Terjadinya permasalahan Penyerobotan/tumpang tindih surat tanah, Hendrik Fasya,SE Ketua LSM Sekoci Indoratu angkat bicara, “Setelah mempelajari data dan Investigasi kelapangan kedesa Teluk Bano II, Zulkifli sebagai kepala desa tidak bijaksana, awalnya dia mengetahui surat tanah yang dimiliki Warsono pada tahun 1993, saat ditanyai wartawan tentang Saksi-saksi Sempadan, dirinya belum melihat surat dasar yang dimiliki Warsono, jadi yang mana satu ucapannya yang bisa dipegang.
Lanjut Hendrik, didalam surat keterang sempadan sudah jelas – Jelas terbukti, yang seharusnya saksi-saksi sempadan yang memiliki tanah menandatanggani, Zulkifli yang tidak memiliki tanah diareal itu juga ikaut serta Menanda tangani surat keterangan sempadan “Aneh Bin Ajaib” dimana lahan tersebut sekarang telah di Pasang Plang yang bertulisan “Dilarang Masuk Keareal Lahan Perkebunan Sawit yang berukuran 150 m x 400 m, Tanah ini dalam Kawasan Advokat/Pengacara Sartono.SH.MH. Ujar hendrik.

jumrah

“SKT” BERTEBARAN DI DESA JUMRAH
Laporan : Syaiful Bahri
Jumrah (vokal) penjualan lahan/hutan didesa jumrah kini menjadi bahan momongan masyarakat, yang mana aktor intlektual yang menjual lahan belum jelas, begitu juga Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sampai sekarang ini bertebaran, yang bertopeng surat Yayasan 45 pada 22 April tahun 1995

Tokoh masyarakat desa jumrah Johansyah (68) yang sering dipanggil Pak Uban saat ditemui vokal Minggu 11/7 mengatakan, “Surat yayasan 45 yang diketuai Raden Sumbali “Cacat Hukum” yang mana pada tahun 1995 kabupaten rokan hilir masih kecamatan bangko, kecamatan bangko yang dipimpin Fachmi Amrie, kabupaten bengkalis yang semasa itu dipimpin Bupati Azali Johan, jadi surat yayasan Bakti 45 berdiri 22 April Tahun 1995 yang akan mengolah lahan pertanian dijumrah ini tanpa ada persetujuan dari Bupati, badan pertanahan, kehutanan, perkebunan, dan tidak ada melibatkan aparat desa seperti RT dan RW.

Lanjut Johansyah, surat yayasan 45 berasal dari sumatra utara ini disetujui oleh camat bangko dan kepala desa jumrah saja, yang diduga hanya sebagai topeng untuk mengolah hutan yang masih berdiri, sejarah ini saya sangat matang dan tahu siapa yang bermain dibalik surat yayasan bakti 45.

Ironisnya lagi kata Johan, didalam perjanjian surat yayasan tersebut berbunyi, apabila dalam jangka 6 (Enam) bulan lahan tersebut tidak dikelola, maka lahan tersebut kembali kenegara, tahun 2005 SKT yang bertebaran dan baru dilakukan penebangan hutan yang masih berdiri tegak, aneh!! Perjanjian yang sudah 15 tahun masih berlaku dan disetujui oleh aparat desa yang semasa Penghulu Ridwan.

Kami sebagai masyarakat desa jumrah kecamatan Rimbo Melintang mengharapkan kepada bapak Bupati, perhatikanlah desa kami ini, aparat kepenghuluan yang sekarang ini kami harapkan dapat meyelesaikan permasalahan didesa ini, kini tidak bisa diharapkan, hutan desa jumrah kini sudah luluh lantah, digarap oleh orang luar daerah, masyarakat tempatan tidak memiliki lahan pertanian, keluh Johansyah

Rabu, 23 Juni 2010

Simpang Kanan


* Ilegal Logging Marak diSimpang Kanan

LSM SEKOCI INDORATU ROHIL TEMUKAN 3 SAWMILL
DAN RATUSAN TON TUMPUKAN KAYU OLAHAN

(Laporan : Satria Oyon)
Simpang Kanan (Vokal) Aksi ilegal logging (ILOG) dikecamatan simpang kanan bukan menjadi rahasia lagi, bebasnya aksi ilog ini diduga dibekingi aparat dan pejabat, beberapa waktu yang lalu Polda Riau Telah menangkap pengusaha Ilog kelas kakap Robat Sinaga, namun anehnya aksi ilegal logging ini masih berjalan.
Berdasarkan dari laporan masyarakat kepada LSM Sekoci Indoratu baru-baru ini mengatakan, aksi illegal logging disimpang kanan masih berjalan, yang mana pemainnya masih yang lama, setelah tertangkapnya robet sinaga, aksi mereka lebih merajalela, sekitar hampir seratus Ton Kayu bahan jadi dijejerkan sepanjang jalan yang akan siap untuk dibawa kesumatra utara.
Ironisnya, saat wartawan fokal bersama LSM Sekoci indoratu investigasi tanggal 9/6/10 kelokasi tempat mereka bekerja, secara tiba-tiba sekumpulan Honda menyerempet mobil Tim Investigasi dan hampir terjadi keributan, yang mana mereka merasa terganggu dengan kedatangan Tim saat menijau tempat pengolahan kayu mereka.
Udin, salah seorang pengusaha kayu illegal logging mengatakan kepada Tim Investigasi dengan maksud agar masalah ini jangan dilanjutkan, “kami hanya mencari makan, ngak ada lagi pekerjaan kami, terpaksa kami melakukan kegiatan ini, kami mengharapkan janganlah pekerjaan kami ini diganggu” harapanya kepada Tim investigasi.
Agar pemberitaan ini lebih berimbang, wartawan Vokal mencoba menemui kapolsek Simpang Kanan “Zailani” dikantornya, namun kapolsek tidak berada ditempat, kapolsek sekarang dipekanbaru rapat kata salah seorang anggota polsek.
Diwaktu terpisah wartawan Vokal menghubunggi kapolsek melalui telfon seluler nomor 08126808*** dengan maksud, mengapa kegiatan illegal logging disimpang kanan masih meraja lela, bahkan kegiatan ini malah secara terang-terangan, kapolsek menjawab, “kalau nyatanya sudah sama-sama kita lihat, mereka mengantonggi izin” kata kapolsek.
Wartawan Vokal menanyakan lagi, izin apa yang mereka kantonggi pak! Kapolsek menjawab “yang jelas mereka mengantonggi izin lelang, kalau lebih jelas tanyakan saja kepada Dinas kehutanan “Polhut” mereka lebih tahu” jawabnya dengan singkat.
wartawan Vokal menemui kepala Dinas Kehutanan Tugiman marto yang berkantor dibagansiapiapi Gg.sumatra, namun kadis tidak dapat ditemui dengan alasan ada rapat kata salah seorang staf, keesokan harinya wartawan mencoba lagi datang menemui kadis kehutanan juga tidak ketemu, kadis keluar, saat wartawan menanyai nomor henfon kadis kepada salah seorang yang tidak mau disebut namanya dikoran ini mengatakan, “kami tidak berani memberikan nomor henfon kadis kepada wartawan, itu pesan beliau kepada kami”, katanya kepada wartawan, yang mana kadis kehutanan sangat sulit ditemui wartawan.
Hendrik, Ketua LSM Sekoci Indoratu mengatakan, “Saya sangat haran dengan aparat penegak hukum khususnya dikecamatan simpang kanan, aksi Ilegal Logging didepan mata dibiarkan saja, sudahlah mantan kapolsek yang lama terlibat dalam aksi ilog bersama Robet Sinaga, apakah Kapolsek yang baru ini sekarang ikut juga terlibat, ini yang menjadi pertanyaan, kenapa aksi ini dibiarkan saja, atau pura-pura tidak tahu.
Rasyid, salah seorang pengusaha Sawmill yang tersohor dikecamatan simpang kanan sekarang, sayangnya tidak dapat ditemui lSM Sekoci dan wartawan Vokal dilokasi kerjanya, Rasyid dikabarkan mengantonggi Izin Pengolahan kayu lelangan, yang anehnya, kayu lelang tersebut sampai sekarang tidak pernah habis-habisnya, pantauan LSM Sekoci indoratu dilapangan, sekitan ratusan Ton Tumpukan kayu olahan dari tiga Sawmil, kayu olahan tersebut dibawa kesumatra utara, dalam satu minggu 6 (enam) mobil Trintin/Tronton yang bermuatan sekitar 40 sampai 45 Ton.

Selasa, 15 Juni 2010

ilog


AKSI ILEGAL, PENGUSAHA BERKANTONG TEBAL BANJIRI ROHIL

Bagansiapiapi ( MI  ) KEKAYAAN Sumber alam yang dimiliki Kabupaten rokan hilir propinsi Riau seakan-akan tak tertandinggi oleh daerah lain, selain kaya akan hasil Laut, hasil bumi lainya juga banyak diperoleh. Apalagi hutanya yang luas selalu mengiarkan para pengusaha beken datang kedaerah ini, sayangnya potensi itu terkesan kurang mendapat pengawasan intensif dari institusi kerkait.
Ketua LSM Sekoci Indoratu Hendrik Fasya,SE mengatakan, hasil laut rohil tidak terhitung lagi berapa bayak sudah terjual kenegara tetangga, apalagi harga ikannya sangat menjanjikan. Produksi perikanan di Kabupaten Rokan Hilir mencapai 58.594,1 ton terdiri dari perikanan laut 54.709,9, perikanan perairan umum 2.913 ton dan perikanan keramba 971,2 ton. Dari produksi perikanan ini, udang menjadi primadona dengan harga jual yang tinggi di luar negeri, yakni rata-rata harga penjualan adalah Rp 26,000/kg Dari hasil yang melimpah ruah juga selalu menjadi sasaran para pengusaha ikan. Menginggat banyaknya hasil laut daerah ini, nelayan asing pun tak mau ketinggalan, diperkirakan ratusan kapal penangkap ikan dari dalam luar negara selalu mencuri hasil laut (ilegal fishing) dari perairan rohil.
(Hendrik Fasya,SE)
Anehnya, pengusaha luar daerah rohil juga tak mau ketinggalan, udah puluhan kapal pukat harimau yang sudah tertangkap oleh mantan kepala dinas Perikanan rohil H.Amrizal, tapi sayangnya kini aksi penangkapan kapal pukat harimau tidak ada terdengar lagi oleh masyarakat rohil, informasi dari para nelayan yang di terima oleh LSM Sekoci indoratu, aksi ilegal fishing sudah lama beraksi lagi, bebasnya bandit-bandit ilegal fishing dilaut rohil, disebabkan lemahnya instansi yang terkait sekarang ini dalam melakukan pengawasan.” jelas hendrik kepada wartawan.

Ilegal Logging
Sekretaris LSM Sekoci indoratu Satria Oyon mengatakan, “Potensi sektor kehutanan di Kabupaten Rokan Hilir merupakan kawasan dengan luas 888,159 ha yang terdiri dari hutan lindung 12,197.64 ha, hutan konversi 97.33 ha, hutan produksi terbatas 70,151.43 dan hutan produksi tetap 136,741.33 ha. Komoditi dari sektor patut dijaga, namun hasil infestigasi kami dilapangan, beberapa tumpukan kayu olahan hasil penebangan liar, tumpukan kayu gelondongan berkisar ratusan Tual didaerah Putut siarang-arang kecamatan pujut, diduga oknumnya dari pihak luar daerah rohil. Begitu juga yang dikecamatan simpang kanan, kayu hasil tebangan diolah menjadi bahan jadi dan dilangser mobil Coldosel sedangkan mobil Contener sudah menunggu, Ribuan Ton kayu yang sudah dibawa kesumatra utara, Negara sudah dirugikan Millyaran rupiah, aksi bejat mereka sampai sekarang masih berjalan, seperti apa nantinya hutan rohil kalau pihak instansi terkait yang hanya duduk manis dikursi empuknya.
                                                                                                                                                             ( Satria Oyon )
Masih Satria, saya sudah pernah melaporkan kepada pihak dinas kehutanan, namun kepala dinas kehutanan rohil sangat sulit dijumpai, istilahnya “Super Sibuk” beberapa rekan LSM dan Wartawan yang menemuinya tetap saja tidak berada dikantor, rasa ketakutanya terhadap wartawan dan LSM terlalu tinggi, apakah pejabat seperti ini yang pastas untuk ditunjuk sebagan kepala dinas, ditemui saja susah, harapan kami kepada bapak bupati rohil, diduga kepala dinas kehutan yang sekarang ini tidak sangup menjalani tugasnya, kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut bagaimana nasip hutan rohil nantinya,

Lanjut Satria, “saya sangat prihatin, semangat Wakil Bupati H.Suyatno dalam menangani ilegal Logging dan penjualan lahan, baru-baru ini beliau turun langsung kelokasi lahan yang telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab seluas 4000 Hektar, kenapa semangat seperti ini tidak dimiliki bagi instansi yang terkait, kalau bandit-bandit ilegal logging dibiarkan dampak dan akibat sangat berpengaruh kepada kehidupan disekitarnya. Tegas satria kepada wartawan.
                                                                                                                                                            (Khalid)