Laman

Minggu, 11 Juli 2010

teluk bano


KEMBALIKAN TANAH AYAHKU
*Kepala Desa Teluk Bano II “Tidak Bijak Sana”.

Laporan : Satria Oyon
Teluk Bano (Vokal) Sulaiman (56), Salah seorang masyarakat Teluk Bano II (Dua) kini merasa kecewa, dikarnakan tanah peninggalan almarhum ayahnya “Pandi” yang memiliki surat keterangan Tanah (SKT) yang lengkap, kini telah diambil orang dan sudah ditanami kelapa sawit. Ujar laiman senin 5/7.

Lanjut Laiman, pihaknya telah memiliki SKT yang dikeluarkan Penghulu Kampung Teluk Bano II Bahari Usman pada Tanggal 5 Agustus 1981, dan diketahui Camat Bangko Bagansiapiapi Drs.Anwar Abhas, untuk dijadikan tanah peladangan yang terletak dikawasan N.15 RT.II yang mana tanah tersebut berasal dari tanah belukar yang kami usahakan dari turun menurun, dengan ukuran Lebar 50 Depa dan Panjang 200 Depa (85M x 340M).

Laiman menambahkan, Saya telah menemui Penghulu teluk Bano yang baru Zulkifli, anak mantan kepala Desa yang lama Bahari Usman, dengan maksud menanyakan permasalahan tanah milik ayahnya yang kini diserobot orang lain, Zulkarnain menjawab “Kalau masih ada hutan yang bisa digarap bisa saya kasi, tapi sekarang hutan tidak ada lagi, jadi berapa kira – kira saya ganti rugi tanah itu” kata Sulaiman yang meniru perkataan Zulkifli, dan laiman tetap pada pendirinya “Kembalikan Tanah Ayahku”
Zulkifli saat dihubunggi Vokal melalui Henfon senin 5/7 dengan maksud apakah benar terjadi Penyerobotan dan tumpang tindih tanah didesa yang bapak pimpin, Zulkifli menjawab, “Bahasa Serobot itu tidak cocok, kita lagi menjajaki masalah itu, kemaren ada pengurus datang kemari kemaren dan turun kelapangan saudara Sulaiman dan menunjukkan surat dasar tanah ayahnya tahun 1981, saya baru menjabat pada tahun 2000, sudah tentu saya mempelajari masalah ini dulu dimana tanahnya, kita memerlukan saksi – saksi ,menyatakan bahwa tanah itu benar milik ayahnya, yang ngak saya senang terhadap sulaiman perkataan penyerobotan dan mengadu kepada salah seorang anggota Dewan DPRD terjadi penyerobotan, itu yang ngak saya senang..
Lanjut Zulkifli, Tanah yang dikatakan sulaiman itu sekarang tertanam Kelapa Sawit yang berumur puluhan tahun, jadi kita perlu bukti – bukti data, kalau sulaiman bertanggungjawab bahwa itu miliknya silahkan, pada masa kepemimpinan saya, saya hanya mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah, Enjo menyerahkan sebidang tanah kepada Anaknya yang bernama Wagiran pada tanggal 10 April 2005.
Zulkifli menambahkan, Dasar saya mengeluarkan Surat penyerahan tiu, dari surat dasar yang dimiliki pemilik lahan Warsono yang dikeluarkan Kepala Desa Teluk Bano Bahari Usman dan diketahui Camat Bangko Drs.H.Wan Syamsir Yus pada tanggal 23 Juli 1993, dari surat dasar itu saya berani mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah kepada anaknya.
Terjadinya permasalahan Penyerobotan/tumpang tindih surat tanah, Hendrik Fasya,SE Ketua LSM Sekoci Indoratu angkat bicara, “Setelah mempelajari data dan Investigasi kelapangan kedesa Teluk Bano II, Zulkifli sebagai kepala desa tidak bijaksana, awalnya dia mengetahui surat tanah yang dimiliki Warsono pada tahun 1993, saat ditanyai wartawan tentang Saksi-saksi Sempadan, dirinya belum melihat surat dasar yang dimiliki Warsono, jadi yang mana satu ucapannya yang bisa dipegang.
Lanjut Hendrik, didalam surat keterang sempadan sudah jelas – Jelas terbukti, yang seharusnya saksi-saksi sempadan yang memiliki tanah menandatanggani, Zulkifli yang tidak memiliki tanah diareal itu juga ikaut serta Menanda tangani surat keterangan sempadan “Aneh Bin Ajaib” dimana lahan tersebut sekarang telah di Pasang Plang yang bertulisan “Dilarang Masuk Keareal Lahan Perkebunan Sawit yang berukuran 150 m x 400 m, Tanah ini dalam Kawasan Advokat/Pengacara Sartono.SH.MH. Ujar hendrik.

jumrah

“SKT” BERTEBARAN DI DESA JUMRAH
Laporan : Syaiful Bahri
Jumrah (vokal) penjualan lahan/hutan didesa jumrah kini menjadi bahan momongan masyarakat, yang mana aktor intlektual yang menjual lahan belum jelas, begitu juga Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sampai sekarang ini bertebaran, yang bertopeng surat Yayasan 45 pada 22 April tahun 1995

Tokoh masyarakat desa jumrah Johansyah (68) yang sering dipanggil Pak Uban saat ditemui vokal Minggu 11/7 mengatakan, “Surat yayasan 45 yang diketuai Raden Sumbali “Cacat Hukum” yang mana pada tahun 1995 kabupaten rokan hilir masih kecamatan bangko, kecamatan bangko yang dipimpin Fachmi Amrie, kabupaten bengkalis yang semasa itu dipimpin Bupati Azali Johan, jadi surat yayasan Bakti 45 berdiri 22 April Tahun 1995 yang akan mengolah lahan pertanian dijumrah ini tanpa ada persetujuan dari Bupati, badan pertanahan, kehutanan, perkebunan, dan tidak ada melibatkan aparat desa seperti RT dan RW.

Lanjut Johansyah, surat yayasan 45 berasal dari sumatra utara ini disetujui oleh camat bangko dan kepala desa jumrah saja, yang diduga hanya sebagai topeng untuk mengolah hutan yang masih berdiri, sejarah ini saya sangat matang dan tahu siapa yang bermain dibalik surat yayasan bakti 45.

Ironisnya lagi kata Johan, didalam perjanjian surat yayasan tersebut berbunyi, apabila dalam jangka 6 (Enam) bulan lahan tersebut tidak dikelola, maka lahan tersebut kembali kenegara, tahun 2005 SKT yang bertebaran dan baru dilakukan penebangan hutan yang masih berdiri tegak, aneh!! Perjanjian yang sudah 15 tahun masih berlaku dan disetujui oleh aparat desa yang semasa Penghulu Ridwan.

Kami sebagai masyarakat desa jumrah kecamatan Rimbo Melintang mengharapkan kepada bapak Bupati, perhatikanlah desa kami ini, aparat kepenghuluan yang sekarang ini kami harapkan dapat meyelesaikan permasalahan didesa ini, kini tidak bisa diharapkan, hutan desa jumrah kini sudah luluh lantah, digarap oleh orang luar daerah, masyarakat tempatan tidak memiliki lahan pertanian, keluh Johansyah

Rabu, 23 Juni 2010

Simpang Kanan


* Ilegal Logging Marak diSimpang Kanan

LSM SEKOCI INDORATU ROHIL TEMUKAN 3 SAWMILL
DAN RATUSAN TON TUMPUKAN KAYU OLAHAN

(Laporan : Satria Oyon)
Simpang Kanan (Vokal) Aksi ilegal logging (ILOG) dikecamatan simpang kanan bukan menjadi rahasia lagi, bebasnya aksi ilog ini diduga dibekingi aparat dan pejabat, beberapa waktu yang lalu Polda Riau Telah menangkap pengusaha Ilog kelas kakap Robat Sinaga, namun anehnya aksi ilegal logging ini masih berjalan.
Berdasarkan dari laporan masyarakat kepada LSM Sekoci Indoratu baru-baru ini mengatakan, aksi illegal logging disimpang kanan masih berjalan, yang mana pemainnya masih yang lama, setelah tertangkapnya robet sinaga, aksi mereka lebih merajalela, sekitar hampir seratus Ton Kayu bahan jadi dijejerkan sepanjang jalan yang akan siap untuk dibawa kesumatra utara.
Ironisnya, saat wartawan fokal bersama LSM Sekoci indoratu investigasi tanggal 9/6/10 kelokasi tempat mereka bekerja, secara tiba-tiba sekumpulan Honda menyerempet mobil Tim Investigasi dan hampir terjadi keributan, yang mana mereka merasa terganggu dengan kedatangan Tim saat menijau tempat pengolahan kayu mereka.
Udin, salah seorang pengusaha kayu illegal logging mengatakan kepada Tim Investigasi dengan maksud agar masalah ini jangan dilanjutkan, “kami hanya mencari makan, ngak ada lagi pekerjaan kami, terpaksa kami melakukan kegiatan ini, kami mengharapkan janganlah pekerjaan kami ini diganggu” harapanya kepada Tim investigasi.
Agar pemberitaan ini lebih berimbang, wartawan Vokal mencoba menemui kapolsek Simpang Kanan “Zailani” dikantornya, namun kapolsek tidak berada ditempat, kapolsek sekarang dipekanbaru rapat kata salah seorang anggota polsek.
Diwaktu terpisah wartawan Vokal menghubunggi kapolsek melalui telfon seluler nomor 08126808*** dengan maksud, mengapa kegiatan illegal logging disimpang kanan masih meraja lela, bahkan kegiatan ini malah secara terang-terangan, kapolsek menjawab, “kalau nyatanya sudah sama-sama kita lihat, mereka mengantonggi izin” kata kapolsek.
Wartawan Vokal menanyakan lagi, izin apa yang mereka kantonggi pak! Kapolsek menjawab “yang jelas mereka mengantonggi izin lelang, kalau lebih jelas tanyakan saja kepada Dinas kehutanan “Polhut” mereka lebih tahu” jawabnya dengan singkat.
wartawan Vokal menemui kepala Dinas Kehutanan Tugiman marto yang berkantor dibagansiapiapi Gg.sumatra, namun kadis tidak dapat ditemui dengan alasan ada rapat kata salah seorang staf, keesokan harinya wartawan mencoba lagi datang menemui kadis kehutanan juga tidak ketemu, kadis keluar, saat wartawan menanyai nomor henfon kadis kepada salah seorang yang tidak mau disebut namanya dikoran ini mengatakan, “kami tidak berani memberikan nomor henfon kadis kepada wartawan, itu pesan beliau kepada kami”, katanya kepada wartawan, yang mana kadis kehutanan sangat sulit ditemui wartawan.
Hendrik, Ketua LSM Sekoci Indoratu mengatakan, “Saya sangat haran dengan aparat penegak hukum khususnya dikecamatan simpang kanan, aksi Ilegal Logging didepan mata dibiarkan saja, sudahlah mantan kapolsek yang lama terlibat dalam aksi ilog bersama Robet Sinaga, apakah Kapolsek yang baru ini sekarang ikut juga terlibat, ini yang menjadi pertanyaan, kenapa aksi ini dibiarkan saja, atau pura-pura tidak tahu.
Rasyid, salah seorang pengusaha Sawmill yang tersohor dikecamatan simpang kanan sekarang, sayangnya tidak dapat ditemui lSM Sekoci dan wartawan Vokal dilokasi kerjanya, Rasyid dikabarkan mengantonggi Izin Pengolahan kayu lelangan, yang anehnya, kayu lelang tersebut sampai sekarang tidak pernah habis-habisnya, pantauan LSM Sekoci indoratu dilapangan, sekitan ratusan Ton Tumpukan kayu olahan dari tiga Sawmil, kayu olahan tersebut dibawa kesumatra utara, dalam satu minggu 6 (enam) mobil Trintin/Tronton yang bermuatan sekitar 40 sampai 45 Ton.

Selasa, 15 Juni 2010

ilog


AKSI ILEGAL, PENGUSAHA BERKANTONG TEBAL BANJIRI ROHIL

Bagansiapiapi ( MI  ) KEKAYAAN Sumber alam yang dimiliki Kabupaten rokan hilir propinsi Riau seakan-akan tak tertandinggi oleh daerah lain, selain kaya akan hasil Laut, hasil bumi lainya juga banyak diperoleh. Apalagi hutanya yang luas selalu mengiarkan para pengusaha beken datang kedaerah ini, sayangnya potensi itu terkesan kurang mendapat pengawasan intensif dari institusi kerkait.
Ketua LSM Sekoci Indoratu Hendrik Fasya,SE mengatakan, hasil laut rohil tidak terhitung lagi berapa bayak sudah terjual kenegara tetangga, apalagi harga ikannya sangat menjanjikan. Produksi perikanan di Kabupaten Rokan Hilir mencapai 58.594,1 ton terdiri dari perikanan laut 54.709,9, perikanan perairan umum 2.913 ton dan perikanan keramba 971,2 ton. Dari produksi perikanan ini, udang menjadi primadona dengan harga jual yang tinggi di luar negeri, yakni rata-rata harga penjualan adalah Rp 26,000/kg Dari hasil yang melimpah ruah juga selalu menjadi sasaran para pengusaha ikan. Menginggat banyaknya hasil laut daerah ini, nelayan asing pun tak mau ketinggalan, diperkirakan ratusan kapal penangkap ikan dari dalam luar negara selalu mencuri hasil laut (ilegal fishing) dari perairan rohil.
(Hendrik Fasya,SE)
Anehnya, pengusaha luar daerah rohil juga tak mau ketinggalan, udah puluhan kapal pukat harimau yang sudah tertangkap oleh mantan kepala dinas Perikanan rohil H.Amrizal, tapi sayangnya kini aksi penangkapan kapal pukat harimau tidak ada terdengar lagi oleh masyarakat rohil, informasi dari para nelayan yang di terima oleh LSM Sekoci indoratu, aksi ilegal fishing sudah lama beraksi lagi, bebasnya bandit-bandit ilegal fishing dilaut rohil, disebabkan lemahnya instansi yang terkait sekarang ini dalam melakukan pengawasan.” jelas hendrik kepada wartawan.

Ilegal Logging
Sekretaris LSM Sekoci indoratu Satria Oyon mengatakan, “Potensi sektor kehutanan di Kabupaten Rokan Hilir merupakan kawasan dengan luas 888,159 ha yang terdiri dari hutan lindung 12,197.64 ha, hutan konversi 97.33 ha, hutan produksi terbatas 70,151.43 dan hutan produksi tetap 136,741.33 ha. Komoditi dari sektor patut dijaga, namun hasil infestigasi kami dilapangan, beberapa tumpukan kayu olahan hasil penebangan liar, tumpukan kayu gelondongan berkisar ratusan Tual didaerah Putut siarang-arang kecamatan pujut, diduga oknumnya dari pihak luar daerah rohil. Begitu juga yang dikecamatan simpang kanan, kayu hasil tebangan diolah menjadi bahan jadi dan dilangser mobil Coldosel sedangkan mobil Contener sudah menunggu, Ribuan Ton kayu yang sudah dibawa kesumatra utara, Negara sudah dirugikan Millyaran rupiah, aksi bejat mereka sampai sekarang masih berjalan, seperti apa nantinya hutan rohil kalau pihak instansi terkait yang hanya duduk manis dikursi empuknya.
                                                                                                                                                             ( Satria Oyon )
Masih Satria, saya sudah pernah melaporkan kepada pihak dinas kehutanan, namun kepala dinas kehutanan rohil sangat sulit dijumpai, istilahnya “Super Sibuk” beberapa rekan LSM dan Wartawan yang menemuinya tetap saja tidak berada dikantor, rasa ketakutanya terhadap wartawan dan LSM terlalu tinggi, apakah pejabat seperti ini yang pastas untuk ditunjuk sebagan kepala dinas, ditemui saja susah, harapan kami kepada bapak bupati rohil, diduga kepala dinas kehutan yang sekarang ini tidak sangup menjalani tugasnya, kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut bagaimana nasip hutan rohil nantinya,

Lanjut Satria, “saya sangat prihatin, semangat Wakil Bupati H.Suyatno dalam menangani ilegal Logging dan penjualan lahan, baru-baru ini beliau turun langsung kelokasi lahan yang telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab seluas 4000 Hektar, kenapa semangat seperti ini tidak dimiliki bagi instansi yang terkait, kalau bandit-bandit ilegal logging dibiarkan dampak dan akibat sangat berpengaruh kepada kehidupan disekitarnya. Tegas satria kepada wartawan.
                                                                                                                                                            (Khalid)

Kamis, 27 Mei 2010

Sungai Bakau








“MALING TERIAK MALING”
PENGHULU SUNGAI BAKAU DIDUGA MENIPULASI SURAT TANAH
Amanah Bupati Rohil Dilecehkan




Fhoto :Lokasi Lahan Kampung Aman (Bupati Haji Anas Ma’amun dan Maswardi)

Bagansiapiapi (MI)
“Sebagai seorang pemimpin diwilayah penghulu Sungai Bakau Maswardi yang kini “mantan”jelas sudah keterlaluan, demi kepentingan pribadi, ia tega menipu sejumlah warga didaeranya menjual lahan dan menipulasi surat tanah, sehingga terjadi tumpang tindih surat tanah, hal ini tentu saja melecehkan bupati rohil H.Anas Ma’amun yang sering berkoar dimedia akan menindak anak buahnya yang melakukan kesalahan dan perusakan hutan.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan oleh mantan kepala desa Maswardi, penghulu raja bejamu dikabarkan telah menipulasi surat tanah, surat tanah diterbitnya beberapa tahun yang lalu, kini diterbitkan kembali atas kepemilikan yang lain. sehingga terjadilah tumpang tindih surat tanah.
Rabu tanggal 26/5/10, ”Untut” seorang warga yang merasa dirugikan oleh mantan kepala desa, mengajak wartawan, LSM Sekoci Indoratu dan Sekdes turun kelokasi, yang mana mantan kepala desa maswardi telah berjanji menyelesaikan masalah tanahnya yang diserobot oleh Tambunan.
Setelah pengukuran yang dilakukan Usup selaku Sekdes mengatakan, “Benar inilah tanah saudara untut bersama rekan rekannya, kemarin pengukuran pertama saya sendiri yang turun mengukur, tetap dan tidak berubah lokasinya, jadi kenapa saudara Tambunan bisa mengaku bahwa diaeral ini tanahnya, ini penyerobotan” kata sekdes dihadapan mantan penghulu saat dilokasi.
Hironisnya, “Salah seorang yang berada disekitar lokasi lahan tersebut mengatakan bahwa Tanah milik Maswardi dan Sekdes sudah dijual oleh RT.07 Hamzah, mantan penghulu merasa heran lalu mengatakan, “Kemaren dia menuding saya menjual tanah dan memaksa dia menanda tangani surat tanah, ternyata dia sendiri yang menjual tanah saya dan sekdes tanpa sepengatahuan, kami memiliki surat tanah yang lengkap, dan ditanda tangani oleh Camat, kenapa seenaknya dia menjual, saya akan tuntut masalah ini” kata Maswardi merasa tidak tahu bahwa tanahnya dijual kepada orang lain.
LSM Sekoci Indoratu “Hendrik Fasya,SE” mengatakan, “setelah mempelajari data dan informasi dilapangan, saya menangapi Permasalahan ini adalah “MALING TERIAK MALING” Maswardi selaku kepala desa sungai bakau saat itu, dan dia sendiri yang menanda tangani surat kepemilikan tanah yang dijual RT.07 Hamzah, kenapa dia tidak tahu bahwa itu adalah tanahnya, artinya… setiap penerbitan surat tanah, penghulu tidak pernah turun kelapangan, yang hanya mendapat laporan diatas meja dan menerbitkan surat tanah, tidak tahu bahwa tanah itu sudah diterbitkannya beberapa tahun yang lalu, sehingga terjadilah timpang tindih surat tanah.
Masih Hendrik, “Prilaku Maswardi sangat tidak terpuji, dalam pengakuan RT.07 Hamzah, bahwa penghulu yang memaksa dirinya (RT.07)menanda tangani surat tanah, yang mana tanah tersebut sudah milik orang, namun penghulu tetap memaksa RT menandatangani, prilaku mantan kepala desa Maswardi sangat tidak terpuji, amanah bupati rohil H.Anas Ma’amun yang sering berkoar koar dimedia dilecehkan, camat dan penghulu jangan menjual lahan/hutan dan kesalahan yang melangar hukum, tapi tidak digubris oleh paenghulu” kata hendrik yang meniru perkataan bupati rohil.

Penulis : Satria Oyon

Nelayan

Diduga Aksi Main Tangguk di Atas Air
Nelayan Tradisional Rohil Merasa Resah

Bagansiapiapi (MI) Dari hasil infestigasi MI dilapangan sepekan yang lalu saat pasang air dalam, kegiatan para nelayan khususnya nelayan tradisional dibagansiapiapi kabupaten rokan hilir, seperti nelayan tradisional yang ekonominya pas-pasan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari dan rumah tangga, namun yang dikesalkan para nelayan tradisional bagansiapiapi menyampaikan keresahan serta mengeluh atas adanya pos terapung yang memakai tangguk tersebut melancarkan operasinya mempergunakan speed boat untuk mengkejar para nelayan.

Menurut sumber yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan da menjelaskan kepada MI, hambatan dan keresahan para nelayan dengan adanya pungutan liar yang mempergunakan speed boat dan tangguk diatas air, pungutan liar serta pengabilan upeti tersebut menurut tutur sumber dikenakan pembayaran perkapal Rp; 30.000 sampai 40.000 pulang juga kena lagi, yang mana uang itu sebenarnya untuk siapa..? ujurnya, terjadinya pungutan liar dengan mempergunakan speed boat, sepertinya Pos terapung dikawasan perairan bagansiapiapi.

Hal ini membuat para nelayan tradisional merasa resah adanya pungutan tergolong sebagai uang pungli, pihak nelayan mengharapkan kepada bapak bupati dan kapolres rohil membarikan tindakan para oknum-oknum yang melakukan pungli tersebut, ini menjadi harapan kami para nelayan.

Menurut warga masyarakat nelayan bagansiapiapi, sedangkan pihak dinas perikanan dan kelautan rohil kabupaten rokan hilir yang sebagai pemilik daerah, berdasarkan otonomi daerah berhak untuk membangun potensi daerah serta memungut hasil daerahnya tidak pernah ada melakukan hal tersebut,” Tuturnya kepada MI dengan wajah rasa kecewa.
(Satria Oyon)

Selasa, 25 Mei 2010

ilegal


AKSI ILEGAL, PENGUSAHA BERKANTONG TEBAL BANJIRI ROHIL


Bagansiapiapi ( MI ) KEKAYAAN Sumber alam yang dimiliki Kabupaten rokan hilir propinsi Riau seakan-akan tak tertandinggi oleh daerah lain, selain kaya akan hasil Laut, hasil bumi lainya juga banyak diperoleh. Apalagi hutanya yang luas selalu mengiarkan para pengusaha beken datang kedaerah ini, sayangnya potensi itu terkesan kurang mendapat pengawasan intensif dari institusi kerkait.


Ketua LSM Sekoci Indoratu Hendrik Fasya,SE mengatakan, hasil laut rohil tidak terhitung lagi berapa bayak sudah terjual kenegara tetangga, apalagi harga ikannya sangat menjanjikan. Produksi perikanan di Kabupaten Rokan Hilir mencapai 58.594,1 ton terdiri dari perikanan laut 54.709,9, perikanan perairan umum 2.913 ton dan perikanan keramba 971,2 ton. Dari produksi perikanan ini, udang menjadi primadona dengan harga jual yang tinggi di luar negeri, yakni rata-rata harga penjualan adalah Rp 26,000/kg Dari hasil yang melimpah ruah juga selalu menjadi sasaran para pengusaha ikan. Menginggat banyaknya hasil laut daerah ini, nelayan asing pun tak mau ketinggalan, diperkirakan ratusan kapal penangkap ikan dari dalam luar negara selalu mencuri hasil laut (ilegal fishing) dari perairan rohil.

Anehnya, pengusaha luar daerah rohil juga tak mau ketinggalan, udah puluhan kapal pukat harimau yang sudah tertangkap oleh mantan kepala dinas Perikanan rohil H.Amrizal, tapi sayangnya kini aksi penangkapan kapal pukat harimau tidak ada terdengar lagi oleh masyarakat rohil, informasi dari para nelayan yang di terima oleh LSM Sekoci indoratu, aksi ilegal fishing sudah lama beraksi lagi, bebasnya bandit-bandit ilegal fishing dilaut rohil, disebabkan lemahnya instansi yang terkait sekarang ini dalam melakukan pengawasan.” jelas hendrik kepada wartawan.
Ilegal Logging
Sekretaris LSM Sekoci indoratu Satria Oyon mengatakan, “Potensi sektor kehutanan di Kabupaten Rokan Hilir merupakan kawasan dengan luas 888,159 ha yang terdiri dari hutan lindung 12,197.64 ha, hutan konversi 97.33 ha, hutan produksi terbatas 70,151.43 dan hutan produksi tetap 136,741.33 ha. Komoditi dari sektor patut dijaga, namun hasil infestigasi kami dilapangan, beberapa tumpukan kayu olahan hasil penebangan liar, tumpukan kayu berkisan ratusan Tual didaerah Putut siarang-arang kecamatan pujut, diduga oknumnya dari pihak luar daerah rohil. Begitu juga yang dikecamatan simpang kanan, kayu hasil tebangan diolah menjadi bahan jadi dan dilangser mobil Coldosel sedangkan mobil Contener sudah menunggu, Ratusan Ton kayu yang sudah dibawa kesumatra utara, seperti apa nantinya hutan rohil kalau pihak instansi terkait yang hanya duduk manis dikursi empuknya.
                                                                                                                                           
Masih Satria, saya sudah pernah melaporkan kepada pihak dinas kehutanan, namun kepala dinas kehutanan rohil sangat sulit dijumpai, istilahnya “Super Sibuk” beberapa rekan LSM dan Wartawan yang menemuinya tetap saja tidak berada dikantor, apakah pejabat seperti ini yang pastas untuk ditunjuk sebagan kepala dinas, ditemui saja susah, harapan kami kepada bapak bupati rohil, kepala dinas kehutan yang sekarang ini tidak bisa menjalani tugas, kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut bagaimana nasip hutan rohil nantinya,

Lanjut Satria, “saya sangat prihatin, semangat Wakil Bupati H.Suyatno dalam menangani ilegal Logging dan penjualan lahan, baru-baru ini beliau turun langsung kelokasi lahan yang telah dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab seluas 4000 Hektar, kenapa semangat seperti ini tidak dimiliki bagi instansi yang terkait, kalau bandit-bandit ilegal logging dibiarkan dampak dan akibat sangat berpengaruh kepada kehidupan disekitarnya. Tegas satria kepada wartawan.
                                                                                                                                                (Purba/Khalid)